Aliansi Masyarakat Adhyaksa Siap Pasang Badan, Dukung Kejagung Hukum Mati Koruptor

Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa melakukan aksi di Kejasaan Agung, Sabtu (27/11/2021). Foto : Muf/pojoksatu

IDTODAY.CO – Dukungan masyarakat atas kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin terus mengalir. Salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (AMPAD).

Mereka menyatakan mendukung penuh penerapan hukuman mati terhadap para koruptor.

Pasalnya, pada semester 1 tahun 2021 saja, terdapat 151 kasus yang telah ditangani atau setara 53% dari target 285 kasus.

Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Kurang lebih Rp 26 triliun uang negara yang berhasil diselamatkan.

Baca Juga:  Firli Bahuri Ajak Bakar Habis Korupsi, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Paling Korup Bicara Mau Habisi Koruptor

“Kinerja Kejaksaan Agung di bawah komando ST Burhanuddin menunjukkan prestasi luar biasa,” kata Koordinator AMPAD, Laili saat menggelar aksi di Kejaksaan Agung, Sabtu (27/11/2021).

“Utamanya di bidang penanganan tindak pidana korupsi, banyak kasus besar telah diungkap seperti kasus PT Jiwasraya dan PT Asabri merugikan keuangan negara puluhan triliun,” sambungnya.

Menurut Laili, bendera perang terhadap korupsi tertangkap jelas dari kebijakan Kejagung.

Apalagi Jaksa Agung saat ini tengah menargetkan lembaga kejaksaan daerah untuk menuntaskan minimal 2 perkara korupsi dalam setahun.

Baca Juga:  Karding Desak Kejagung Dan Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Secara Transparan

Selain itu, Jaksa Agung juga mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara korupsi, khususnya seperti pada kasus PT Asabri dan Jiwasraya.

Apalagi dua orang koruptor seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya telah dipidana hukuman penjara seumur hidup.

“Langkah Kebijakan Jaksa Agung yang sangat berani tentu membanggakan rakyat yang sudah lama mendambakan korupsi punah dari negari ini,” sebutnya.

Baca Juga:  Polisi Periksa 105 Saksi Soal Kebakaran Kejagung: Pejabat Utama hingga Teknisi

Oleh karena itu, kata Laili, atas keberanian Jaksa Agung, pihaknya merasa terpanggil untuk memberi dukungan moral kepada Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung.

Pihaknya juga tak akan membiarkan koruptor mengganggu kinerja serta merusak prestasi dan kredibilitas Kejagung dan Jaksa Agung.

“Kami mendukung gagasan dan rencana Jaksa Agung untuk menuntut hukuman mati koruptor, terutama pada perkara korupsi yang berdampak luas dan banyak merugikan keuangan negara seperti kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya,” ungkapnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan