IDTODAY.CO – Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati menjelaskan tentang dicatutnya nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai salah satu nama yang ikut menyetujui pembentukan RUU Cipta Kerja atau Omnibus law yang sudah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR beberapa hari lalu.

Sri mengatakan bahwa Anies Baswedan tidak pernah tahu menahu terkait keberadaan dirinya sebagai salah satu tokoh yang menyetujui RUU tersebut.

Baca Juga:  Susi Pudjiastuti: Ayo Mbak Puan Maharani Wakili Kami, untuk Penerbangan Antigen Cukup

“Gubernur DKI tidak pernah menerima pemberitahuan tentang pengangkatan menjadi salah satu anggota Gugus Tugas (RUU omnibus law). Tidak pernah ada undangan untuk rapat gugus tugas, dan tidak pernah berdiskusi di gugus tugas yang ada dalam Kepmenko Perekonomian nomor 378/2019,” ujar Sri sebagaimana dikutip dari VIVA, Kamis (8/10)

Berdasarkan dokumen yang berkaitan, nama Haris Baswedan tercantum sebagai anggota gugus tugas omnibus Law di urutan ke 71. Dia tercantum sebagai perwakilan dari Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Indonesia, bukan sebagai Gubernur DKI Jakarta.[viva/brz/nu]

Baca Juga:  Mulai Awal Juni, Warga DKI Jangan Keluar Rumah Tanpa Masker, Ini Dendanya

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan