IDTODAY.CO – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap hacker yang mencuri data Denny Siregar pada Kamis (9/7). Pelaku yang berinisial  FPH (27)  ditangkap di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku peretasan dan penyebaran data pribadi Denny Siregar ke media sosial tersebut berhasil diamankan oleh Polri dengan cukup mudah. Hanya butuh hitungan hari untuk berhasil meringkus tersangka.

Mengkonfirmasi kabar tersebut, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, pelaku merupakan salah satu pekerja outsourcing Grapari Telkomsel di Surabaya. Pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa FPH memiliki kemampuan akses data pelanggan secara terbatas. 

“Jadi penangkapan dilakukan pada pukul 14.00 WIB (Kamis) kemarin,” kata Reinhard di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Kumparan.com, Jumat (10/7).

Reinhard menerangkan, pelaku memanfaatkan kemampuannya dalam menjalankan aksinya dengan membuka akses data untuk mendapatkan informasi terkait profil Denny Siregar. Kemudian pelaku menyebar data korban ke media sosial.

Alasan pelaku melakukan peretasan karena dikuasai rasa benci terhadap Denny Siregar atas penghinaan yang dilakukan kepada tokoh idola tersangka di media sosial.

Baca Juga:  Denny Siregar Sarankan Jokowi 'Parkir' Ali Mochtar Ngabalin dan Fadjroel Rachman dan Diganti dr Reisa, Netizen Balas Begini

“Motifnya itu yang bersangkutan tidak menyukai DS karena pernah dibully akun medsos pendukung DS, ini yang kita dapat dari tersangka,” ucap Reinhard. 

Akhirnya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP, Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

“Ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.[kumparan/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan