IDTODAY.CO – Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 “karya” Luhut binsar Panjaitan sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie menilai Permenhub “karya” Luhut membuat bingung peraturan yang akan dijalankan dalam upaya penanggulangan virus Corona di Indonesia.

Ketua DPP Partai Nasdem ini nilai-nilai permenhub yang ditandatangani Luhut itu tidak mengindahkan instruksi pemerintah untuk melakukan physical distancing demi memastikan kelangsungan operasional transportasi.

“Saya minta pemerintah harus satu bahasa dan satu kata dalam persoalan ini. Kondisi kita sedang darurat, jangan membuat tambah galau masyarakat di bawah,” ucap Syarief, sebagaimana dikutip dari Jpnn.com (12/4/2020).

Legislator Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I melihat banyak sekali ketidakcocokan antara Permenhub dan Permenkes terkait penanganan virus Corona. Misalnya, kebijakan terkait ojol bisa membawa penumpang atau tidak.

“Langkah untuk melakukan physical distancing dan social distancing jadi bagaimana dengan adanya Permenhub itu? Ini bertentangan dengan Permenkes. Saya minta Permenhub itu dicabut dan dibatalkan,” terang Syarief.

Baca Juga:  Tegas Evaluasi New Normal, Sekarang Saatnya New Habit

Syarief meminta pemerintah untuk membuat peraturan dengan mengacu pada kondisi masyarakat yang sedang dirundung kesusahan akibat wabah Corona agar tidak membuat tambah gaduh situasi.

“Ini akhirnya membuat gaduh dan ketidakpastian di bawah,” urai sekretaris Fraksi Partai Nasdem di MPR ini.

Syarief menilai mestinya Permenhub “karya” Luhut itu dibatalkan dengan mengacu pada asas lex specialis derogat legi generalis. Mengingat Permenkes 9/2020 adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:  Pimpinan KPK Sepakat Bebaskan 300 Napi Koruptor Dan Narkotika

“Sebaiknya aparat tetap berpedoman pada Permenkes, karena yang menentukan PSBB itu leading sector-nya itu kesehatan serta UU yang mengatur soal darurat kesehatan. Saya minta supaya Permenhub itu dibatalkan dan dicabut,” ungkap Syarief.

Syarief meminta pemerintah untuk fokus dan mendahulukan keselamatan manusia ketimbang persoalan ekonomi,  investasi dan perebutan panggung kekuasaan semata. “Itu yang harus menjadi perhatian dan fokus. Saya minta menteri-menteri itu membantu presiden dengan concern dan fokus, jangan berebut panggung,” pungkas Syarief.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan