IDTODAY.CO – Perkawinan merupakan pangkal dari terbentuknya keluarga yang harmonis, sakinah, mawadah dan rohmah. Karenanya, perkawinan harus benar-benar diperhatikan dan dipersiapkan dengan sangat matang, baik dari segi usia maupun persiapan penunjang lainnya.

Karena hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendeklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan demi  meningkatkan kualitas keluarga melalui pendewasaan usia perkawinan.

Baca Juga: Unik, Dua Bersaudara Rebutan Asuh Ibu Hingga ke Pengadilan, Si kakak menangis sesunggukan karena Kalah di persidangan

Deklarasi ini dilakukan bersamaan dengan seminar nasional secara virtual pada Kamis (18/3) dalam kegiatan yang bekerjasama dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta beberapa kementerian terkait itu dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. 

Sementara itu, Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Prof Dr Amany Lubis mengatakan, pihaknya akan selalu bekerja sama untuk menegaskan komitmen dukungan dalam upaya mensukseskan program tersebut.

Amany mengatakan, seminar ini dicanangkan guna menanggapi meningkatnya angka pernikahan usia dini selama masa pandemi pada 2020 di Indonesia.

Berdasarkan catatan Peradilan Agama, ada 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Permohonan dispensasi ini dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum memasuki usia pernikahan (19 tahun). 

“Dalam praktiknya, persoalan pernikahan anak ini acapkali disebabkan karena minimnya aktivitas di tengah pandemi lantaran kegiatan sekolah yang ditutup. Hingga muncul ragam persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi,” imbuhnya sebagaimana dikutip dari RMOL (18/3/2021).

Lebih lanjut, Armany mengatakan dalam seminar tersebut akan dilaksanakan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.

Baca Juga: Dikabarkan Hilang Selama 17 Tahun Terbawa Tsunami Aceh, Benarkah Firasat Sang Ibu Bahwa Asep Masih Hidup?

Deklarasi ini dilaksanakan sebagai langkah MUI dalam mencegah perkawinan anak dan mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan dan ketidakcakapan pasangan.

Hasil yang diharapkan dari program tersebut adalah terhindarnya dari generasi lemah Sebagaimana telah diajarkan oleh Alquran dan as-sunnah.

Pasalnya, MUI sebagai salah satu institusi yang juga memiliki tanggung jawab terkait hal dimaksud mempunyai kewajiban untuk turut serta mengkampanyekan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa. Harapannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh, unggul, dan berdaya saing.

Dalam seminar tersebut, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar akan hadir langsung secara virtual di Kantor MUI pusat untuk menyampaikan pidato dalam pencanangan deklarasi ini.

Sedangkan Wakil Presiden RI KH Maruf Amin dijadwalkan menyampaikan pidato kunci bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Agu Bintang Darwamati.

Baca Juga: Viral, Istri Rela Donorkan Ginjal Untuk Suami, Inikah Cinta Sejati?

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan