Din Syamsuddin Sebut 3 Syarat Pemakzulan Presiden, Apa Saja?

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin memberikan keterangan kepada media saat sidang isbat penentuan 1 Syawal 1436 H di Kementerian Agama, Jakarta, 16 juli 2015 (Foto: Tempo/Dian Triyuli Handoko)

Dosen Pemikiran Politik Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Din Syamsuddin mengatakan ada tiga syarat pemakzulan presiden berdasarkan pandangan pemikir Islam, Al-Mawardi.

Pertama, kata dia, tidak adanya keadilan. Din mengatakan adil merupakan syarat utama seorang pemimpin.

“Ketika pemimpin tidak berlaku adil, hanya menciptakan satu kelompok lebih kaya, atau ada kesenjangan ekonomi,” katanya dalam diskusi daring ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19’, Senin, 1 Juni 2020.

Syarat kedua, kata Din, jika pemimpin tidak memiliki ilmu pengetahuan atau tidak mempunyai visi kepemimpinan yang kuat dalam mewujudkan cita-cita nasional.

Dalam konteks Indonesia, hal ini sama dengan saat pemimpin itu tidak memahami esensi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Kalau ada pemberangusan diskusi, mimbar akademik, itu secara esensial bertentangan dengan nilai mencerdaskan kehidupan berbangsa’,” ujar Din.

Adapun syarat yang terakhir seorang pemimpin bisa dimakzulkan adalah ketika dia kehilangan kewibawaannya dan kemampuan memimpin terutama dalam masa kritis.

Selain itu, kata Din, Imam Al-Ghazali pernah menyatakan setuju dan memungkinkan adanya pemakzulan jika ada ketidakadilan atau kezaliman. “Terutama orientasi represif atau dictatorship,” kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.

Sumber: tempo

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan