IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2020. Langkah itu diambil guna antisipasi meluasnya penyebaran virus corona. Pergerakan masyarakat besar-besaran saat mudik diyakini berisiko mempercepat penularan Covid-19.

Menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, Komisi V DPR RI meminta pemerintah membuat peraturan terkait pelarangan mudik di tengah pandemi Covid-19 lengkap dengan sanksi atau hukuman bagi pelanggarnya. Sanksi dinilai penting agar larangan mudik dipatuhi semua pihak.

Baca Juga:  Desak Jokowi Naikkan Dana Riset Vaksin Covid-19, DPR: Agar Indonesia Tidak Selalu Jadi Pengguna dan Pembeli

“Kalau melarang (mudik) harus ada sanksi. Kalau enggak ada sanksi percuma saja, larangan harus dipatuhi ya harus ada sanksi,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie di Jakarta, Rabu (22/4). Sebagaimana dikutip dari Okezone (22/04/2020).

Sanksi terkait pelarangan mudik, kata Syarif, harus dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus pembelajaran untuk yang lain. Sanksi, lanjut dia, bisa berupa denda atau penjara.

Baca Juga:  Basmi Pemburu Rente, Jokowi: Banyak Rakyat Jadi Korban Tata Niaga yang Tidak Sehat

“Harus dirumuskan ini dengan instansi terkait baik Kemenhub ataupun kepolisian, bagaimana instruksi Presiden ini bisa diimplementasikan,” tuturnya.

Disamping itu, dia menghimbau agar masyarakat khususnya dari wilayah Jabodetabek, untuk tidak mudik dan mengikuti larangan pemerintah. Dengan begitu penularan virus corona tak akan semakin meluas di wilayah lainnya.

“Saya minta semuanya mindset harus sama, artinya ya mindsetnya harus bagaiamana supaya penularan ini tidak luas,” kata dia.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan