DPR RI Minta Tak Ada ‘New Normal’ Untuk Rumah Ibadah di Zona Merah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Suara.com/Ria Rizki)

IDTODAY.CO – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah mengidentifikasi daerah mana saja yang masih memikiki tingkat persebaran Covid-19 yang tinggi. Hal itu penting untuk menerapkan kebijakan lainnya terkait panduan new normal terutama terkait keagamaan.

Sebab, kata Ace, hal terkait agama mulai dari rumah ibadah hingga kegiatan keagamaan tidak terlepas dari banyak orang atau jemaah.

“Misalnya dalam salat berjamaah, ada interaksi secara fisik dan dalam salat berjamaah afdolnya dilakukan dengan barisan yang sempurna. Demikian juga dengan kegiatan halalbihalal misalnya, tak terhindarkan untuk bersalaman secara fisik dalam kondisi normal. Dalam agama lain, yang satu juga sama seperti pemberkatan,” tutur Ace saat dihubungi Suara.com, Senin (25/5/2020).

Ace berujar, dari hasil identifikasi tersebut nantinya dapat ditentukan apa kebijakan paling tepat untuk masing-masing daerah. Ia mengatakan, untuk wilayah zona merah tentu belum tepat apabila diterapkan new normal, terutama dalam ibadah dan kegiatan keagamaan yang mengundang jemaah seperti salat Jumat dan kebaktian Minggu.

“Tapi bagi daerah yang tingkat persebarannya (virus corona) dalam kategori terkendali, maka tentu tetap harus diberlakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harus ada wash sanitizer station di rumah ibadah, memakai masker dan tetap menjaga jarak,” kata Ace.

Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menghindari bersentuhan fisik baik dalam berinteraksi maupun kegiatan keagamaan. Hal tersebut menjadi penting untuk mencegah penularan Covid-19 selama belum ditemukannya vaksin.

Baca Juga:  Dua Opsi Tentang Mudik Di Tengah Wabah Virus Corona

Diketahui, pemerintah Indonesia tengah menyiapkan protokol dalam menghadapi “new normal” atau situasi normal baru di tengah langkah menekan infeksi Covid-19, mulai dari tata cara beribadah sampai langkah masuk ke restoran.

Hal ini dikatakan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, Senin (18/05).

“Jadi nanti aka nada protocol bagaimana di restoran, bagaimana ibadah, nanti meneteri agama akan mengatur itu, protokol bagaimana datang di acara yang pengunjung relatif banyak, dan sebagainya, nanti akan diatur secara detil dan itu harus dipatuhi,” kata Muhadjir.

Baca Juga:  Kasus Positif Corona Di Sulbar Tambah 2, Klaster Temboro Dan Ijtima Gowa

“Itulah yang dimaksud dengan new normal, nanti boleh tetap salat Jumat berjamaah tapi beda salat Jumat berjamaahnya dengan sebelum ada new normal ini,” tambahnya.

Terkait dengan restoran, Muhajir mengatakan “Misalnya ketika sudah dibolehkan restoran buka maka tidak berarti restoran buka seperti sebelum ada Covid. Itulah disebut new normal, kehidupan normal baru, harus mematuhi protokol tentang bagaimana datan atau makan di resturan dan restoran harus mematuhi protokol itu.”

Partner Sindikasi Konten: Suara

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan