Guru Besar filsafat Pancasila, Prof Dr Suteki: RUU HIP Reduksi Makna Dan Reduksi Distorsi Materi Pancasila

Guru Besar filsafat Pancasila, Prof Dr Suteki, mengkritisi RUU HIP yang tengah dibahas DPR/Repro (Foto: Rmol.id)

IDTODAY.CO – Guru Besar filsafat Pancasila, Prof Dr Suteki, mengatakan keberadaan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang tengah dibahas oleh DPR, justru berpotensi men-downgrade Pancasila itu sendiri.

Menurutnya, Pancasila selama ini telah menjadi norma dasar (ground norm) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Ia berpendapat, apabila nantinya Pancasila menjadi sebuah UU, maka akan menurunkan derajat Pancasila menjadi norma biasa.

Baca Juga:  PKS: Jangan Rusak Sila Pertama Dengan Tafsir Sekuler!

Pancasila merupakan dasar filsafat (Philosofisch Grondslag) yang mengandung pikiran, filsafat yang sedalam-dalamnya untuk didirikannya negara Indonesia.

Suteki menilai, Pancasila berpotensi menjadi alat gebuk dan alat politik untuk membungkam lawan lawan politik pemerintah apabila di downgrade menjadi dongwa biasa. Karenanya, ia tidak sependapat dengan rencana pemerintah dan DPR tersebut.

“Pancasila yang sudah mengalami downgrade menjadi sebuah UU, maka sudah mengalami reduksi makna dan reduksi distorsi materi Pancasila. Karena RUU HIP yang mereduksi Pancasila menghilangkan sebagian dari aspek historis Pancasila sejak 1 Juni 1945 dalam Pidato Soekarno, 22 Juni 1945, terkait Piagam Jakarta, 18 Agustus 1945,“ kata Suteki dalam Webinar Nasional tentang ‘Dasar Negara Dalam Perspektif Indonesia Masa Depan’ yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII) Sabtu (6/6).

Baca Juga:  Puan Maharani: RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP

Webinar ini diikuti oleh bebagai macam ormas Islam serta pengurus wilayah KB PII se-Indonesia. Webinar ini diselenggarakan menanggapi pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi inisiatif DPR.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan