Hindari Corona, Abu Bakar Ba’asyir Ajukan Permohonan Bebas Pada Jokowi

Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur (Foto: Istimewa)

IDTODAY.CO – Abu Bakar Ba’asyir selaku narapidana Lansia mendapat pembelaan dari tim pengacaranya agar bisa bebas demi menghindari penularan virus Corona di dalam lembaga pemasyarakatan.

Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku tim pengacara Abu Bakar Ba’asyir menyampaikan permohonan pembebasan Asimilasi dan Integrasi itu diajukan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo.

Achmad Michdan dan Mahendradatta selaku Kuasa Hukum Ba’asyir, yang menyampaikan perihal surat permohonan tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM.

“Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Ba’asyir dari sisa pemidanaan beliau,” kata Michdan melalui pesan singkat sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, Jumat (3/4/2020).

Michdan mengatakan bahwa Abu Bakar Ba’asyir dipenjara bukan karena terbukti terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun. Dia dipenjara karena pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga:  Komnas HAM Dorong Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020

Berdasarkan Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara terkait penanganan Corona, mestinya Baasyir menjadi narapidana yang wajib diprioritaskan karena sudah berusia lanjut, 81 tahun dan sangat rentan kesehatannya. Disamping juga fasilitas kesehatan di rutan yang tidak memadai.

Terkait hal tersebut, Michdan mengapresiasi kebijakan Yasonna mengenai penanggulangan virus Corona dengan rencana pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi 30.000 (tiga puluh ribu) narapidana di seluruh Indonesia.

Pembebasan Asimilasi itu kapan diberikan pada napi yang berumur 60 tahun lebih dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

“Bahwa KH. Abu Bakar Bahsyir telah menjalani masa pemidaan selama lebih dari 2/3 masa hukumannya,” terang Michdan.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan