IDI Minta Jumlah PDP Corona Yang Meninggal Dibuka, Pemerintah: Tidak Perlu

Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, dr Achmad Yurianto (Foto: dok. BNPB Juru)

IDTODAY.CO – Pemerintah diminta agar mengumumkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) corona yang meninggal dunia. Permintaan itu datangnya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengatakan tidak perlu, data yang telah diumumkan saat ini sudah ketentuan organisasi kesehatan dunia (WHO).

“Tidak perlu. Kita fokus pada COVID-19. Norma data yang saya pakai adalah sesuai ketentuan WHO. Fokus pada COVID-19 yang terkonfirmasi laboratorium Rapid test dan PCR positif, jumlah sembuh dan meninggal dari kasus konfirmasi positif,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, dr Achmad Yurianto ketika dihubungi, Senin (20/4). Sebagaimana dikutip dari detik.com (21/04/2020).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata Yuri, tetap mencatat data orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) secara nasional. Namun, yang diumumkan hanyalah hasil akhir dari proses pemeriksaan.

“Data tentang ODP dan PDP ada di semua Dinkes Provinsi dan akumulasinya ada di Kemenkes. Diumumkan hanya agregatnya, rincian sembuh dan meninggal tidak diumumkan tetapi tercatat,” ujarnya.

IDI sebelumnya meminta pemerintah tidak hanya mengumumkan data pasien meninggal positif corona tapi juga jumlah PDP yang meninggal. Hal ini perlu dilakukan agar menjadi bahan evaluasi kebijakan. Salah satunya, evaluasi pemeriksaan PCR, menurutnya, perlu ada percepatan hasil PCR.

Baca Juga:  Update Corona RI 15 Juli 2020: Kasus Positif 80.904, Sembuh 39.050, Meninggal 3.797

“Sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan, itu perlu disampaikan. Jadi nggak masalah yang positif tetap disampaikan, nggak masalah tetap disampaikan. Saran kami yang PDP meninggal juga disampaikan,” ujar Ketua Pengurus Besar (PB) IDI Daeng M Faqih (20/04).

“Kenapa, itu bahan untuk evaluasi kebijakan pelayanan. Apa itu, evaluasi kebijakan penanganannya satu, evaluasi untuk pemeriksaan PCR berarti pemeriksaan PCR harus lebih cepat,” sambung Daeng.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan