Jubir Kemenhub: Permenhub 18/2020 Dibuat Untuk Kebutuhan Nasional

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: jurnas.com)

IDTODAY.CO – Pernyataan terkini dari Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati terkait polemik permenhub dan Permenkes tentang kebolehan ojek online membawa penumpang.

Adita menegaskan bahwa koordinasi intensif lintas sektoral antara Kemenhub, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga pemerintah daerah telah terjalin sebelum penyusunan permenhub yang dianggap menimbulkan kisruh kebijakan tersebut.

“Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020 sesuai dengan kewenangannya,” ujar Adita dalam rilisnya, sebagaimana dikutip dari Cnbcindonesia.com (13/4/2020).

Adita mengklaim bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1 (c), yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang setelah terjadi kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1 (d) tentang sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan pada kondisi tertentu, disepakati bahwa implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan potensi dan kendala daerah tersebut.

Baca Juga:  Melalui SE Kemenhub, Pemerintah Berlakukan Syarat Tes PCR untuk Penumpang Angkutan Darat

Adita menegaskan bahwa Permenhub 18/2020 dibuat untuk kebutuhan nasional dan akan terus dievaluasi menyesuaikan dengan kondisi terkini penanganan virus Corona secara nasional. Sebagai peraturan nasional, tentu permenhub tersebut harus bisa mengakomodir perbedaan yang terjadi di tiap-tiap daerah.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,” tandas Adita.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan