Kebijakan Jokowi Baru-Baru Ini Jadi Sorotan, Yuk Simak Kebijakan Apa Itu?

Presiden Joko Widodo berjalan untuk memimpin upacara HUT ke-75 TNI di Istana Negara Jakarta, Senin (5/10/2020). Pada peringatan HUT ke-75 TNI, Presiden Joko Widodo mendukung transformasi organisasi TNI harus selalu dilakukan dengan dinamika lingkungan strategis sesuai dengan dinamika ancaman dan perkembangan teknologi militer.(ANTARA FOTO/BIRO PERS/LUKAS/HO)

IDTODAY.CO – Mantan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ustaz Tengku Zulkarnain menyentil kebijakan Presiden Joko Widodo yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol. Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol.

Izin yang diberikan sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu memungkinkan masuknya modal asing investasi miral baik sekala kecil maupun besar. Perpres yang diteken pada 2 Februari 2021 itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  BNPB Ajak Pemda Tindaklanjut Pernyataan Jokowi Soal Banjir Sintang Disebabkan Kerusakan Daerah Tangkap Hujan

Kebijakan tersebut hanya dilakukan di daerah tertentu. Kebijakan ini kemudian menuai beragam komentar. Seperti yang diutarakan Ustaz Tengku Zulkarnain, Jumat (26/2/2021). Melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Tengku Zulkarnain menyentil Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Mau Tahu Bagaimana Bentuk Sampah Luar Angkasa?

“Pak @kh_marufamin yth. Presiden telah buka Izin Investasi Miras dan Jual Miras sampai Kaki Lima dgn Syarat Tertentu. Sebagai Wapres dan Kiyai, Bapak bersuaralah,” cuit Tengku Zulkarnain.

Baca Juga:  57 Pegawai Resmi Dipecat pada 30 September, Koalisi Sipil: Jokowi Salah Satu Otak Pelemahan KPK

Tengku Zulkarnain kemudian mengingatkan Ma’ruf Amin tentang akhirat. “Karena pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak. Khawatir nanti akan dibuka Pelacuran dan Perjudian,” sambungnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri miras atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu. Ketentuan ini tertuang pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Baca Juga: Kabar Bahagia Bagi Kamu yang Lagi Utang Ke Negara, Kenapa Memangnya?

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan