Kemenaker Pastikan 500 TKA China di Konawe Cuma Boleh Tinggal 6 Bulan di RI

Tenaga kerja asing (TKA) asal China bekerja di pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (Foto: Antara)

IDTODAY.CO – Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi memastikan bahwa 500 tenaga kerja asing asal China boleh tinggal di Indonesia hanya enam bulan. Ini terhitung sejak mereka menginjakkan kaki di Indonesia.

Aris menegaskan bahwa pemerintah bakal deportasi TKA China yang berada di Konawe, Sulawesi Tenggara jika melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jadi gini posisinya, mereka itu bekerja untuk jangka pendek, jangka pendek itu maksimum enam bulan, tidak boleh lebih dari enam bulan,” kata Aris, Sabtu (11/7). Sebagaimana dikutip dari detik.com (12/07/2020).

“Kalau lebih langsung dideportasi (sanksinya),” tambahnya.

Kehadiran 500 TKA China ini, jelas Aris, dilakukan secara bertahap dan akan mengerjakan pemasangan mesin khusus untuk smelter. Mesin-mesin tersebut, kata dia belum dikuasai oleh tenaga kerja lokal. Meski begitu, dalam pemasangan mesin tersebut pihak investor tetap menyerap tenaga kerja lokal.

Adapun terkait dengan jumlah yang mencapai 500 orang, Aris menjelaskan, bahwa pemasangan mesin khusus smelter asal negeri Tirai Bambu ini dikerjakan secara paralel alias 24 jam nonstop. Sehingga 500 TKA ini akan mengebut pemasangan 33 tungku smelter selama enam bulan sejak kehadirannya tiba di Indonesia.

Baca Juga:  Menteri Ketenagakerjaan Klaim TKA China di Proyek Kereta Cepat Sesuai RPTKA di Kemnaker

“Jadi pekerjaannya relatif sama karena mengejar waktu itu belum selesai selama 3-4 bulan, tapi intinya 6 bulan selesai nggak selesai harus pulang, dan nanti kemungkinan akan digantikan yang lain, karena jangka pendek keahliannya cuma sampai di situ,” ungkapnya.

Aris menjelaskan mengenai sanksi untuk perusahaan jika melanggar aturan, ia katakan bahwa pihaknya bisa menghentikan sementara izin beroperasi hingga pencabutan izin beroperasi di tanah air. Saat ini ada dua perusahaan yang membangun smelter di Konawe, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan