IDTODAY.CO – Politisi Demokrat Andi Arief berharap Pemerintah segera membebaskan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dari Rutan Pondok Bambu.

Ia sangat menyayangkan langkah Kemenkumham yang mengembalikan lagi mantan menteri kesehatan era presiden SBY ke dalam penjara setelah melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Siti Fadilah Supari sendiri yang notabene masuk wilayah zona merah di mana 50 orang telah disetujui positif memasuki wabah virus corona.

Padahal, melalui Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah dapat menggunakan diskresi untuk kategori yang ditentukan lebih lanjut karena usianya lebih dari 70 tahun.

“Segera bebaskan Siti Fadilah, pakai ilmu dan pengalamannya untuk kepentingan kita semua”, ujar Andi Arief sebagaimana dikutip dari Teropongsenayan.com (26/5/2020).

Menurut Andi Arief, mengembalikan Siti Fadilah ke Rutan Pondok Bambu sebagai soal persepsi yang tidak seragam soal kedaruratan wabah Covid-19.

Terlebih, Siti Fadilah telah kedapatan beberapa kali mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penanganan wabah Covid-19 di tanah air dengan segala latarbelakang keahlian dan pengalamannya saat menangani wabah flu burung di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Andi Arief kemudian membandingkan kasus eks Ketua KPK, Antasari Azhar, yang mendapat remisi dan dibeli oleh pemerintahan Presiden Jokowi.

“Jika kita ingat terpidana, Antasari Azhar tidak pernah membeli, bicara, ditonton saat wawancara dengan salah satu stasiun TV, “ujar Andi Arief yang pernah menjadi mitra kerja Siti Fadilah saat wabah flu burung dan ikut menonton Jamkesmas SBY.

“Saya hanya ingatkan, kita semua adalah sasaran dari wabah Corona, kita harus berjuang bersama melawannya, lawan sebaliknya lebih berkuasa dan lebih mampu melawan wabah ini,” pungkas Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu.

Senada dengan Andi Arief, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan akal sehat.

Arief Poyuono sangat prihatin dengan sikap Kementerian Hukum dan HAM yang  marah dan mengancam akan mengembalikan Siti Fadilah Supari ke LP Pondok Bambu, Jakarta Timur, pasca wawancara dengan Deddy Corbuzier.

Wawancara itu dilakukan di sebuah rumah sakit tempat Siti Fadilah dirawat. Ia masih berstatus sebagai narapidana dalam kasus suap.

“Sudah benar mengeluarkan Siti Fadilah dari Pondok Bambu yang berisikan 50 orang lebih positif corona. Kok malah sekarang dibalikin lagi ke dalam? Kemenkumham apa tidak paham ini keadaan darurat? Mengembalikan ke Pondok Bambu itu upaya pembunuhan pakai corona terhadap Siti Fadilah,” tegasnya sebagaimana dikutip dari Rmol.id (25/5).

Baca Juga:  Rizal Ramli Sebut Sebelum Virus Corona Merebak Ekonomi RI Sudah Buruk

Arief Poyuono mengingatkan sudah menjadi pengetahuan publik bahwa kondisi penjara yang terisolasi dengan 50 orang positif didalamnya, Siti Fadilah sangat rentan terpapar Corona.

“Usianya sudah diatas 70 tahun. Penyakitnya asthma, outoimmune dan berbagai penyakit lainnya, dikurung di dalam penjara dan tidak bisa diakses. Mengembalikan Siti Fadilah Supari ke Pondok Bambu itu tindakan sengaja. Kalau terjadi sesuatu siapa yang tanggung jawab?” sergahnya.

Arief poyuono menilai tidak ada yang salah dengan silahturahmi yang dilakukan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah. Walaupun diunggah ke dalam akun youtube dan telah ditonton 3 juta lebih pemirsa.

“Isinya sesuai dengan garis pemerintahan Jokowi dan pelajaran tentang bagaimana menghadapi wabah Flu Burung yang bisa digunakan saat ini. Seharusnya pemerintah memetik pelajaran dari pengalaman Siti Fadilah untuk mengatasi corona saat ini,” urainya.

Bahkan menurutnya, pernyataaan Dirjen PAS Kemenkumham yang mengatakan wawacancara tersebut tidak mengantongi ijin, menurut Arief Poyuono itu terlalu mengada-ada.

Iapun menegaskan, pernyataan tersebut justru mencoreng pemerintahan Jokowi yang sedang sibuk menghadapi corona.

“Jangan lebailah. Bikin malu aja. Sebelumnya juga sudah berkali-kali wawancara dilakukan wartawan saat Siti Fadilah di dalam penjara. Semua media massa memuat pernyataan bu Siti yang isinya bagaimana mengatasi Corona,” terangnya.

Arief Poyuono juga juga mengingatkan, hasil wawancara yang diunggah Corbuzier tersebut dan menjadi referensi sejumlah media nasional itu, merupakan hak publik yang tidak harus memperoleh izin dari pemerintah.

“Sudah jelas itu hak privat Deddy mengupload dokumentasi tersebut, yang justru menjadi hak publik untuk tahu. Ingat ini bukan jaman Orde Baru lagi, yang semua hak publik bisa didapat kalau ada ijin,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arief Poyuono mendesak Kemenkumham untuk memfokuskan diri lakukan evaluasi terhadap tahanan yang dinyatakan positif Corona demi menjaga keselamatan nyawa tahanan yang lain.

“Melepaskan penjahat kriminal beberapa waktu lalu sudah salah karena justru membahayakan masyarakat. Sekarang dengan memasukan orang beresiko seperti Siti Fadilah kembali ke penjara Pondok Bambu yang sudah daerah merah corona tambah salah lagi,” pungkasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan