KPU Sulut Gelar Rekapitulasi DPS untuk Pilkada Serentak 2020

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh,(Foto: kumparan.com)

IDTODAY.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan untuk melaksanakan semua tahapan tepat waktu, agar tidak ada penundaan tahapan. KPU hari ini memasuki tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Dikutip dari kumparan (15/09/2020), Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, KPU sudah akan memulai tahapan rekapitulasi DPS yang sebelumnya sudah ditetapkan di 15 kabupaten/kota. hal ini sudah suai dengan peraturan KPU terkait dengan jadwal tahapan Pilkada.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Pemilih Pemilu 2024 Lebih dari 204 Juta Orang, Perempuan Lebih Banyak

“Kita sudah siap. Kita sudah sampaikan seluruh undangan termasuk pada stakeholder dalam hal ini pemerintah daerah, didukcapil, TNI, Polri, semua yang berkepentingan daftar pemilih ini. Kita juga sudah sampaikan undangan ke Bawaslu termasuk parpol yang bisa duduk dalam rapat pleno secara terbuka ini,” ujar Ardiles.

Meski KPU berkeinginan untuk melaksanakan sesuai jadwal, namun KPU mengakui jika ada beberapa catatan dari Bawaslu, termasuk menyarankan melakukan penundaan, dimana pihak KPU mempertimbangkannya.

Baca Juga:  Anies-Cak Imin Kirim Surat Pemberitahuan Daftar ke KPU 19 Oktober

“KPU berkeinginan melaksanakannya sesuai jadwal. Pleno DPS sudah berlaku dari tingkat desa, kecamatan samapi di kabupaten dan sekarang kita tinggal melakukan rekapitulasi. Kita tidak berkeinginan tahapan ini terhambat atau tertunda oleh karena permintaan saran dari Bawaslu. Tapi kita akan membahasnya untuk menghargai saran itu,” ujar Ardiles.

“Jika ada satu tahapan tertunda, itu berdampak sampai di akhir. Untuk itu rencananya akan tetap dilaksanakan dimana akan berkoordinasi dengan Bawaslu,” katanya kembali.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan