IDTODAY.CO – Brigjen Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Diapun ditahan Propam di tempat khusus di Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagaimana maklum, Prasetijo dicopot dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri imbas pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Baca Juga:  Desak Hukum Oknum Polri Yang Bantu Djoko Tjandra, Mahfud MD: Jangan Lepas Begitu Saja!

“Setelah dinyatakan oleh propam untuk penyidikan yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Polri dan kemudian juga ada PP nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, sebagaimana dikutip dari Detik.com, Rabu (15/7/2020).

Argo menegaskan, Prasetijo dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama masa pemeriksaan. Dia akan ditahan selama 14 hari.

Baca Juga:  Kejagung Minta Ahmad Sahroni Sebut Nama Oknum Yang Bantu Joko Tjandra

“Ya kalau di pemeriksaan itu di propam itu ada ditempatkan di tempat khusus, ditahan lah di sana 14 hari,” urai Argo.

Argo mengatakan bahwa surat jalan tersebut merupakan inisiatif sendiri dari Prasetijo. Mestinya, yang berwenang mengeluarkan surat tersebut adalah Kabareskrim atau Wakabreskrim.

“Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di bareskrim polri. Itu seharusnya dilakukan oleh kabareskrim atau wakabareskrim. Itu berkaitan dengan kegiatan untuk keluar kota,” terangnya

Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan dan sedang berlangsung proses pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat.

“Tentunya nanti kan keterangannya akan berkembang, ya akan kami kembangkan semuanya. Masih kita dalami,” imbuh pria kelahiran Sleman 52 tahun silam itu.[detik/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan