Luhut Masih Buka Pintu Maaf untuk Haris Azhar dan Fatia Namun dengan Syarat

Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

IDTODAY.CO – Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan masih akan memberikan pintu maaf untuk Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar.

Dengan syarat Haris diminta agar meminta maaf atas konten Youtube-nya bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidianti yang dianggap memuat berita kebohongan.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah ajukan mediasi terhadap Haris dan Fatia atas konten Youtube berjudul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!’.

Namun kata Juniver, tawaran mediasi itu tidak disambut baik.

“Kami sudah tahu apa yang disampaikan tidak benar, kok jadi kami ini yang disuruh menghadap. Oleh karena itu maka prosesnya diselesaikan secara proses hukum,” tutur Juniver dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

Namun kata Juniver, Luhut selalu membuka peluang pengakuan permintaan maaf dari Haris dan Fatia.

Syaratnya, Haris dan Fatia mau mengkoreksi pernyataan tentangnya yang sempat dilayangkan di konten Youtube tersebut.

Selain itu, Haris dan Fatia juga diharuskan meminta maaf secara terbuka ke publik atas konten tersebut.

“Dia hanya koreksi jangan sembarangan menyampaikan statemen yang telah menciderai seseorang atau memfitnah orang lain. Itu saja yang dia imbau,” jelasnya.

Luhut juga meminta agar Haris jangan sembarangan menyampaikan statemen yang telah menciderai seseorang atau memfitnah orang lain.

“Iya silakan saja asal tulus minta maaf. Jangan berputar-putar,” kata Juniver.

Buat warga Papua

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.

Keduanya adalah Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.

Selain melaporkan secara pidana, tak tanggung-tanggung, Luhut juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Luhut Juniver Girsang seusai membuat laporan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021) lalu.

Baca Juga:  Luhut Mau Audit LSM, Iwan Sumule: Mestinya Dia yang Pertama dan Utamanya Harus Diaudit Atas Berbagai Dugaan KKN

Juniver mengatakan kliennya melaporkan tiga pasal sekaligus yakni Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan mengenai berita bohong.

“Ini yang sudah kita laporkan tadi. Yang sangat menarik tadi Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata,” ujar Juniver usai pelaporan.

Kata Juniver, dalam gugatan perdatanya Luhut sampaikan menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan ganti rugi Rp100 Miliar.

Penggantian kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam KUHPerdata Pasal 1372-1380.

Kata Juniver, apabila gugatan dikabulkan hakim, uang ganti rugi Rp100 miliar itu akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

“Itulah saking antusiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik,” tuturnya.

Mengadu ke Komnas HAM

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar telah mendatangi Komnas HAM.

Kedatangan mereka ke Komnas HAM terkait permohonan pendampingan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:  Luhut Minta KPK Penjarakan Mafia Pelabuhan!

Kuasa hukum Fatia meminta Komnas HAM segera memberikan perlindungan hukum terhadap kliennya.

“Terkait penelitian-penelitian yang sudah kami ungkapkan pada publik, itu kan mendapatkan respon yang tidak begitu baik dengan membuat suatu pelaporan pidana.”

“Bahkan juga ada pengajuan gugatan terkait kasus Fatia dan Haris Azhar,” kata Kuasa Hukum Fatia Andi Muhammad Rezaldy, dikutip Tibunnews.com dari Kanal YouTube Kompas TV, Jumat (24/9/2021).

“Tentunya, ini bisa dimaknai sebagai bentuk serangan karena penelitian yang sudah dilakukan,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum meminta kepada Komnas untuk memberikan perlindungan.

“Jadi apa yang disampaikan kawan-kawan ICW, Kontras, dan berbagai organisasi masyarakat lainnya berdasarkan penelitian yang sudah dibuat.”

“Nah, oleh karena adanya ancaman pemidanaan atau penggugagatan kami minta kepada Komnas HAM memberikan perlindungan bagi orang-orang, khususnya kepada Fatia dan kawan-kawan semuanya,” ungkap Andi.

Sumber: tribunnews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan