Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemungkinan akan diterapkan sejumlah daerah langsung diantisipasi pemerintah pusat. Luhut Panjaitan selaku Menteri Perhubungan ad interim, meminta kepada para stakeholder terkait agar tidak menutup prasarana transportasi publik seperti bandara hingga terminal selama masa penyebaran wabah virus corona. Panglima TNI dan Kapolri termasuk yang diminta Luhut untuk menjaga transportasi umum tetap berjalan normal.

Baca Juga:  Luhut Resah Ada TKI di Malaysia yang Mau Pulang, HNW: Mestinya LBP Lebih Resah Dengan Masuknya TKA China

Terdapat 8 tembusan dalam surat Luhut, antara lain kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala BNPB.

“Dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, maka Kementerian Perhubungan mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya dapat tetap berjalan,” tulis Luhut dalam Surat Menhub Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi lainnya tertanggal 6 April 2020.

Operasional seluruh sarana transportasi itu disebutnya tetap dapat berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon dikiranya Menteri dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya,” pinta Luhut.

Sumber asli: bizlaw

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan