Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi: BPIP Tak Perlu Undang-undang, Cukup dengan Perpres

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Dasril Roszandi

IDTODAY.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak memerlukan undang-undang.

Jimly menyampaikan hal itu, sebagai tanggapan atas langkah pemerintah yang mengajukan RUU BPIP ke DPR RI pada Kamis (16/7/2020). RUU ini bertujuan untuk mengatur tugas, fungsi dan kewenangan BPIP.

“Kalau BPIP mengenai badan, itu LPMK di luar kementrian, itu cukup dengan Perpres,” kata  seperti dikutip dari Kompas.com, (18/7/2020).

Jimly mengaku, dirinya dulu telah mengusulkan agar BPIP diganti dengan Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila, agar lembaga itu menjadi lebih kuat.

“Dulu saya usulkan namanya itu dewan bukan badan lagi, sehingga dia lebih kuat dan dia melibatkan semua institusi tetapi terkoordinasi, tapi bukan jadi judul (RUU),” ujar dia.

Ia juga mengaku bahwa dirinya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut dari prolegnas prioritas tahun 2020.

Baca Juga:  Ragam Curhatan Megawati: Sebut Dirinya Manusia Unik hingga Sering Dianggap Tak Islami

Kemudian, RUU tersebut diperbaiki dan kembali dimasukan dalam prolegnas prioritas tahun 2021.

“Coret dulu dari prolegnas prioritas 2020, lalu sampai begitu diperbaiki, kemudian dimuat lagi di prolegnas prioritas 2021 dengan judul baru,” uja dia.[aks/qds]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan