Menag Jelaskan Resiko Jika Jemaah Haji 2020 Dipaksakan Untuk Diberangkatkan

Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan ceramah dalam salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Menag Fachrul Razi memberikan ceramah dengan tema persatuan ‘Merajut Persatuan dan Kesatuan’. (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

IDTODAY.CO – Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi menyampaikan bahwa apabila jamaah haji Indonesia tahun in tetap diberangkatkan ditengah wabah pandemi virus Corona yang melanda dunia termasuk Arab Saudi dan Indonesia, maka akan memiliki resiko yang sangat besar terhadap keselamatan jiwa.

“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” kata Fachrul Razi di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.  Seperti dikutip dari viva.co.id (02/05/2020).

Baca Juga:  Desak Perketat Protokol Kesehatan, Menag Fachrul Razi: Kita Tak Ingin Ada Lost Generation

Selain alasan keselamatan, pengambilan kebijakan berupa pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia, juga karena pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.

Menurut Fachrul Razi, persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

Baca Juga:  Menag Fachrul Razi Minta Pesantren Tak Diam Saat Jadi Klaster COVID

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi,” ucapnya.

Belum lagi ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka.

Keputusan itu, jelas Menag, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ungkapnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan