MenkoPolhukam Mahfud MD Jelaskan BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasinya

Menko Polhukam Mahfud Md di Pamekasan, Jawa Timur (Foto: ANTARA/Abd Aziz)

IDTODAY.CO – Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan BIN langsung di bawah tanggung jawab presiden. Berdasarkan Perpres Nomor 73/2020 yang diteken Presiden Jokowi, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam.

“BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden,” kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, Sabtu (18/7). Seperti dikutip dari detik.com (18/07/2020).

Namun, kaya Mahfud, pihaknya tetap bisa meminta info intelijen kepada BIN. Ia juga mengaku sering meminta BIN memberikan paparan di rapat Kemenko.

“Tapi setiap Kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko,” ujar Mahfud.

Ketika ditanya soal penambahan fungsi Kemenko Polhukam, Mahfud menjawab, Fungsi tersebut adalah pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.

“Mengenai penambahan fungsi Kemenko berdasar penugasan dari Presiden memang perlu diatur di dalam Perpres tersebut. Sebab, nyatanya ada tugas-tugas khusus yang insidental yang penanganannya diberikan khusus oleh Presiden, misal dalam hal-hal yang sifatnya lintas kemenko. Contoh: penanganan bencana di Palu,” katanya.

Baca Juga:  Anies Tunda Formula E, Mahfud MD: Kalau Enggak Banyak Orang yang Menonton kan Rugi Juga, Lalu Ditunda

Adapun Kementerian/lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dijelaskan dalam pasal 4, berikut daftarnya:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c. Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;

f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

g. Kejaksaan Agung;

Baca Juga:  Menkopolhukam: Sekarang Karena Ada Pandemi, Angka Kemiskinan Naik Jadi 9,7%

h. Tentara Nasional Indonesia;

i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

j. Instansi lain yang dianggap perlu.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan