PA 212: Kebijakan Ahok Sarat Kolusi Dan Nepotisme

Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok (Foto: tribunnews.com)

IDTODAY.CO – Tjahaja Purnama alias Ahok Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) menggumumkan cashback harga BBM bagi ojek online (ojol).

Kebijakan tersebut dinilai bermuatan tindakan kolusi dan nepotisme olleh  Mujahid 212 yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) Damai Hari Lubis.

“Inilah yang disebut kolusi dan nepotisme yang dilarang menurut UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan melanggar good goverment atau asas asas pemerintahan yang baik,” kata Damai sebagaimana dikutip dari Rmol.id (17/4/2020).

Damai menyakinkan, kebijakan tersebut diberikan khusus pada ojek online karena merupakan perusahaan yang berada di lingkaran keluarga menteri di kabinet saat ini.

“Kepala BUMN, keponakan LBP (Luhut Binsar Pandjaitan), dan pribadi Mendikbud. Kenapa ojek non online serta pengemudi angkot serta rakyat korban PHK tidak diberikan?” Tanya Damai.

Sehingga, Damai berharap kebijakan yang tidak adil tersebut dapat segera dibatalkan agar tidak menimbulkan gesekan antar kalangan masyarakat.

Baca Juga:  Soal Reuni PA 212, Wagub DKI: Belum Tahu Juga!

Damai berharap kebijakan kontroversial tersebut bisa dibatalkan karena dapat menimbulkan kerugian pada negara yang sedang dilanda Corona.

“Jadi sebaiknya kebijakan yang kuat kesan kolusi dan nepotismenya ini segera dibatalkan oleh Ahok atau dibatalkan atas perintah Menteri BUMN Erick Thohir. Agar tidak menimbulkan kerugian negara saat pagebluk Covid-19,” tegas Damai.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan