Pemerintah Sebut Tak Berwenang Mencabut RUU HIP, Ribuan Massa Ormas Islam Geruduk DPR

Massa aksi PA 212 dkk siang tadi. (Grandyos Zafna/detik.com)

IDTODAY.CO – Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) melakukan aksi unjuk rasa didepan pintu gerbang gedung MPR/DPR/DPD RI Jl. Gatot Subroto Jakarta, sebagaimana dikutip dari Telusur.co.id Rabu (24/6/2020).

Dalam orasinya, mereka menolak RUU HIP serta mendesak Pimpinan dan seluruh Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU.

Berbagai alasan terkait penolakan tersebut mereka jelaskan secara gamblang, intinya mereka menolak RUU HIP karena berpotensi menimbulkan gejolak jangka panjang dan membahayakan kedaulatan NKRI. Disamping pula mereka juga  mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa seenaknya mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pasalnya, RUU tersebut merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif. Untuk itu kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:  RUU HIP Tidak Masuk Dalam Daftar RUU Yang Dicabut Dari Prolegnas

“Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah. Itu keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Tidak bisa. Kalau sembarang mencabut, kehidupan bernegara kita kacau nanti, saling cabut saling cabut. Nggak ada selesainya,” terangnya.

Maksud ente menegaskan bahwa pemerintah sudah meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU HIP. Dalam hal tersebut pemerintah mengatakan sedang pukul dalam penanganan Covid 19.

“Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP,” tegas Mahfud.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan