Pemerintah Siapkan SKB Sebagai Pedoman Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada

Foto: MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (Andhika Prasetia/detikcom)

IDTODAY.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan surat keputusan bersama (SKB) untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada 2020. SKB akan segera diteken dalam waktu dekat.

“Untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020, Kementerian PANRB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/9). Sebagaimana dikutip dari detik.com (08/09/2020).

Baca Juga:  Sejumlah Paslon Pilkada Serentak 2020 Langgar Protokol Kesehatan Saat Daftar ke KPU, Ini Ultimatum Satgas COVID-19

Ia menjelaskan bahwa penetapan SKB tersebut adalah sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN di Pilkada 2020. Tjahjo menambahkan, pedoman ini juga diharapkan mewujudkan terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

“Pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan PPK sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN, sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit,” ujar Tjahjo.[detik/aks/nu]

Baca Juga:  Medsos Menjadi "Tempat subur" ASN Langgar Netralitas Pilkada 2020

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan