Pemkab Sragen Putuskan Menerapkan New Normal Mulai 10 Juni 2020 Mendatang

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Foto: Andika Tarmy/detikcom)

IDTODAY.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memutuskan untuk menerapkan era normal baru atau new normal mulai 10 Juni mendatang. Bupati Sragen Kusdinar mengungkap keputusan ini berdasarkan pada kasus virus Corona di daerah ini yang sudah ditekan.

“Hari ini kita rapat dengan gugus tugas tingkat kabupaten untuk mengambil langkah-langkah terkait persiapan new normal. Hasilnya, penerapan new normal bisa segera kita mulai 10 Juni nanti,” ujar Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, ditemui usai rapat di aula Sukowati Setda Sragen, Kamis (4/6). Seperti dikutip dari detik.com (04/06/2020).

Yuni mengatakan, kebijakan penerapan new normal dilakukan karena beberapa pekan terakhir kasus virus Corona atau COVID-19 di Sragen berhasil ditekan. Selain itu, penambahan kasus baru juga imported case.

“Ada pertambahan kemarin itu bukan di Sragen. Itu kasus impor, kalau kita bisa katakan, dari pelaku perjalanan. Sehingga kita bisa mulai mengambil langkah-langkah terkait persiapan new normal,” paparnya.

Adapun untuk aktivitas perekonomian di Sragen, Yuni mengatakan, bakal dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengeluarkan aturan yang juga akan mengatur sanksi kepada pelanggar protokol.

“Seperti pasar maupun ritel modern, kita siapkan Perbup (peraturan bupati) dalam waktu dekat ini. Sehingga kalau mereka melanggar, kita punya kewenangan untuk menutup. Termasuk di dalamnya punishment yang diberikan apabila masyarakat tidak mematuhi protokol COVID-19,” tegas Yuni.

Begitu juga disektor keagamaan seperti tempat ibadah, juga akan mulai diperbolehkan dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Yuni menyebut pihak Kemenag akan segera menerbitkan aturan yang lebih detail terkait ini.

“Sektor keagamaan sudah bisa dimulai, sepanjang nanti Kemenag membuat SOP secara rinci dan rigid,” imbuhnya.

Selain itu, Yuni menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran Kemenag, mulai beroperasinya rumah ibadah wajib mendapatkan izin dari ketua gugus COVID-19. Pihaknya bakal mendelegasikan hal ini kepada gugus COVID-19 kecamatan, mengingat banyaknya jumlah tempat ibadah di Sragen.

“Ada 2 ribu lebih masjid, gereja, pura serta wihara. Jadi lebih simpel nanti alurnya, dan yang akan menjemput bola mengecek rumah-rumah ibadah yang sudah siap apa belum nanti Kemenag,” terangnya.

Sementara untuk pendidikan dan pariwisata, Yuni mengaku, akan diatur oleh dinas terkait. Pihaknya saat ini tengah menyiapkan berbagai kajian agar konsep new normal ini segera bisa diterapkan di seluruh sektor.

“Kalau untuk pendidikan dan pariwisata, akan diatur lebih detail oleh dinas terkait. Yang jelas, kalau pariwisata kolam renang misalnya, saya pikir tetap belum bisa dibuka,” terang Yuni.

Yuni juga menyebutkan di Sragen ini bakal dievaluasi satu bulan ke depan. Apabila terjadi ledakan penularan Corona, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan penerapan new normal bakal dicabut.

“Nanti kita lihat, apakah dalam waktu satu bulan sudah terkendalikan dengan baik, sehingga sektor lain bisa mulai dilakukan kelonggaran juga, atau malah kita kembali lagi jika ada kemunduran atau penderita terkonfirmasi COVID semakin banyak,” terangnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan