IDTODAY.CO – Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim tidak setuju apabila pernyataan Anton Tabah dianggap bisa mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kritik terhadap Menkopolhukam Mahfud MD tentang ancaman pidana bagi yang melakukan shalawat tarawih di masjid.

“Dari segi ilmu agama, Mahfud MD lebih unggul dari Anton Tabah. Mahfud MD berbicara ancaman pidana bagi yang shalat tarawih di masjid saat Covid-19 itu ada dasar ushul fiqihnya,” kata Nur Khalim sebagaimana dikutip dari Suaranasional.com (27/4/2020).

Baca Juga:  MUI: RUU Omnibus Law Hanya Melahirkan Drakula Penghisap Darah Rakyat

Nur Khalim mengatakan bahwa Mahfud MD mengeluarkan pernyataan tersebut berdasarkan kaidah Ushul fiqih dar’ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih. Artinya meninggalkan dan menjauhi segala hal yang akan menimbulkan kemafsadatan harus didahulukan dari mengambil manfaat dan kemashlahatan.

“Menjaga keselamatan diri hukumnya adalah wajib sementara melaksanakan shalat tarawih di masjid itu hukumnya adalah sunat. di kalangan ahli ushul fiqh ada kaidah bila ada benturan antara yang sunat dengan yang wajib maka yang didahulukan adalah yang wajib. Maka lebih baik shalalat tarawih di rumah saja,” terangnya.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, MUI Imbau Lembaga Penyiaran Sajikan Acara Yang Produktif

Nur khalim menegaskan, pernyataan Mahfud MD tidak boleh dipotong dan harus dipahami secara menyeluruh.

“Pak Mahfud khan bilang lebih menggunakan pendekatan personal untuk orang-orang yang masih ngotot melaksanakan shalat tarawih,” urainya.

Nur Khalim bersikeras, pernyataan Anton Tabah hanyalah pernyataan pribadi, bukan mewakili MUI.

“Keputusan MUI itu melalui rapat. Media harus menulis pernyataan Anton itu pribadi,” pungkasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan