Sebut Kritikan ICW Ke BIN Salah Alamat, Pengamat: Kental Muatan Politis!

Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo,(Foto: akuratnews.com)

IDTODAY.CO – Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo dalam menilai tuntutan yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) salah alamat.

Pasalnya, menurut UU 17/2011 tentang Intelijen, fungsi pokok BIN yakni pengumpulan dan analisis informasi, bukan para ranah pro justitia yang menjadi tugas pokok institusi kepolisian.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan permintaan ICW kepada Badan Intelijen Negara terkait keberadaan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

“Mekanisme penyaluran informasi dari BIN kepada institusi keamanan dan hukum bersifat tertutup. Bagaimana mungkin ICW menyimpulkan bahwa Kepala BIN Budi Gunawan tidak bekerja benar dalam kasus Djoko Tjandra?” kata Karyono sebagaimana dikutip dari RMOL, Rabu (29/7).

Baca Juga:  Luhut Mau PeduliLindungi Jadi Alat Bayar, Pengamat: Kurang Nyambung!

“Hanya seorang presiden yang tahu persis bagaimana kerja BIN, lantaran by law, presiden adalah single user atau single client dari kerja intelijen” lanjutnya.

Dia pun menganggap para penafsir terkait kinerja BIN sedang berkhayal kena pasti mereka tidak mengetahui persis apa yang sedang dikerjakan para intelijen tersebut.

“Kepala BIN melaporkan seluruh kinerjanya dan bertanggung jawab penuh kepada presiden sebagai pimpinan tertinggi. Maka, kalau ada pihak lain yang menafsir dan mudah menarik kesimpulan tentang kinerja BIN, besar kemungkinan pihak tersebut berhalusinasi atau sedang memainkan agenda politik tertentu,” kritiknya.

Atas dasar itulah, mantan aktivis GMNI ini balik mempertanyakan terkait pernyataan mereka tentang berhasilnya jodoh Candra keluar masuk Indonesia tanpa sepengetahuan presiden Jokowi.

“Saya menduga ini tuduhan apriori dan kental dengan nuansa politis. Kelihatannya ICW sedang bermain politik dalam isu ini,” tegasnya.

Senada dengan yang diungkapkan Karyono, analisis politik, Boni Hargens menegaskan tidak ada satu pihak pun yang bisa mengetahui secara pasti kinerja BIN kecuali seorang kepala negara.

Baca Juga:  ICW Ragukan Kometmen Ketua KPK Untuk Proses Hukum Harun Masiku

“Jadi, tidak bijak kalau kita menuduh BIN tidak bekerja dalam isu apa pun yang sedang menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hanya Presiden yang tahu bagaimana BIN bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto mengatakan BIN tidak memiliki kewenangan penangkapan, baik baik di dalam maupun di luar negeri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 UU 17/2011.

“BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara,” tegas Wawan Purwanto.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan