Sekarang Membuat SIM Bisa Secara Online Lo

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)(Foto: Kompas.com/Oik Yusuf)

IDTODAY.CO – Di tengah pandemi ini, beberapa kebijakan baru bermunculan. Salah satunya dilarangnya masyarakat untuk berkerumun. Untuk mencegah penyebaran virus corna pemerintah menganjurkan kepada masyarakat untuk menjauhi kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sehingga beberapa instansi pun turut membuat kebijakan dan terobosan baru untuk meminimalisir terjadinya kerumunan. Apalagi mereka yang bergerak di bidang pelayanan publik. Mau tidak mau juga harus mengambil langkah baru untuk menghalau terjadinya kerumunan.

Salah satunya adalah instansi Kepolisian. Kepolisian membuat terobosan baru di sektor pembuatan SIM. Dengan memanfaatkan kemajuan tekhnologi, pendaftaran SIM kini tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas SIM. Karena hal tersebut dapat dilakukan dari rumah secara online.

Ingat jangan sampai tertipu. Karena belakangan ini kerap kali kabar hoax sering bermunculan. Apalagi terkait dengan situs-situs yang mengimingi banyak hal. Tidak luput pula, pendaftaran SIM ini. Biasanya mereka meminta data untuk kepentingan lain yang tentu berbau kriminal.

Baca Juga:  Agar Fokus Menjaga Kesehatan, Arief Budiman yang Positif Corona Dirujuk ke RSPAD

Baca Juga: Asyik! Pemerintah Memberikan Token Listrik Gratis Februari 2021, Buruan Klaim!

Cara Mendaftar SIM Secara Online

Anda pasti tertarik dan bertanya-tanya bagaimana cara membuat SIM secara online. Mungkinkah dapat dilakukan? Pertanyaan itulah yang muncul di benak Anda saat ini. Tentu jawabannya sangat mungkin. Dan berikut beberapa langkah-langkah mendaftar SIM secara online:

  • Membuka situs resmi dari instansi kepolisian http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/
  • Tunggu web Anda memuat situs tersebut. Jika sudah berhasil, tekan menu pendaftaran SIM online.
  • Pilih tombol Mulai untuk memulai pendaftaran.
  • Setelah menekan tombol tersebut, Anda akan dibawa pada laman yang memunculkan menu Data Permohonan. Di situ nanti, Anda dapat memilih, mau mncari SIM baru atau memperpenpanjang SIM. Pilih salah satu sesuai kebutuhan Anda.
  • Selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi data yang diperlukan. Di sana sudah ada panduannya. Anda tidak perlu risau dan khawatir. Setelah mengisi semua data, pilih tombol Lanjut.
  • Laman berikutnya akan muncul, Anda diminta mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Tidak ketinggalan pula, kolom data validasi tersedia di sana. Data tersebut harus mencantumkan nama ibu kandung juga sertifikasi sekolah mengemudi dapat diisi ya atau tidak.
  • Pastikan data yang Anda isi benar dan tidak ada kesalahan sedikit pun. Bila Anda sudah yakin dan mengeceknya lagi, langkah berikutnya pilih tombol lanjut.
  • Nah jika berhasil, maka akan muncul menu konfirmasi data input sesuai dengan data yang Anda masukkan tadi.
  • Belum beranjak, pada laman ini pemohon dapat memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu luang Anda.
  • Isi kode verifikasi lalu pilih tombol Kirim. Nah usai berhasil nanti akan muncul tulisan sukses registrasidan pilih tombol ok. Dan taraaaaa, proses pun berhasil.
Baca Juga:  Di depan Para Gubernur, Jokowi Sebut Masyarakat Dihantui Ketakutan Berlebih Pada Covid-19

Baca Juga: Cek Penerimaan Bansos Tunai 300 Ribu Di dtks.kemensos.go.id denga NIK atau KIS

Nah usai melakukan itu semua, Anda tidak perlu bingung. Tinggal diam saja atau melakukan kegiatan lainnya sembari menunggu balasan melalui email. Jika sudah, perhatikan dan baca baik-baik perintah yang ada di dalam surat balasan tersebut. jika sudah, segeralah datang sesuai dengan waktu yang tertera. SIM yang Anda inginkan pun jadi.

Baca Juga:  30 Catar Akmil Positif Corona, Mereka Tengah Jalani Isolasi di RS Soedjono

Baca Juga: Karena Makanan, Seorang Pendeta Yahudi Menjadi Mualaf

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan