IDTODAY.CO – Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menanggapi kepulangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Menurutnya, setibanya  di Indonesia, Habib Rizieq Shihab harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

“Iya harus melakukan karantina (14 hari),” ujar Budi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Seperti diketahui, karantina 14 hari diterapkan bagi warga yang bepergian dan tiba dari zona terdampak pandemi Covid-19. Prosedur itu berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, WNA atau WNI yang tiba dari luar negeri.

Baca Juga:  Pidato HRS Warnai Demo PA 212, Orator: Kepulangan HRS Hanya Menunggu Proses Administrasi

“Prosedur yang harus dijalani bagi mereka yang tiba di Indonesia selama masa pandemi, yakni pertama, WNI ataupun WNA yang datang dari luar negeri diwajibkan telah melakukan test PCR dengan hasil negatif dan berlaku maksimal selama tujuh hari,” urai Budi.

Sedangkan, ketika tidak mengantongi bukti tes PCR, maka akan menjalani pemeriksaan tes swab di fasilitas karantina sampai hasilnya keluar selama kurang lebih tiga hari.

Baca Juga:  Habib-RS Gelar Pernikahan Putrinya Nanti Malam, BNPB Bagikan 20 Ribu Masker dan Hand Sanitizer ke Para Tamu

“Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari,” terang Budi.[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan