Soal Pelanggaran HRS, Polri: Nanti Akan Ada Tindakan Tegas Jika yang Bersangkutan Tidak Hadir

Foto: Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono (dok Divisi Humas Polri)

IDTODAY.CO – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menegaskan akan memberikan penindakan tegas kepada pimpinan Fornt Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Hal itu dilakukan Polri jika Habib Rizieq masih tidak memenuhi panggilan Polisi.

“Tadi sudah saya sampaikan, sudah jelas apa yang disampaikan bapak Kapolda Metro Jaya jadi tak perlu saya tambah. Jadi akhirnya akan menindak tegas agar HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/12). Sebagaimana dikutip dari detik.com (07/12/2020).

Baca Juga:  Politikus PDIP Tanggapi Pernyataan JK Kaitkan Habib Rizieq dengan Kekosongan Kepemimpinan

Ia menyampaikan, polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan akhir dengan menjemput paksa Habib Rizieq. Sebab menurut undang-undang, saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi.

“Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu,” tuturnya.

Baca Juga:  Ini Tanggapan FPI Atas Himbauan Polisi Untuk Tak Ramai-ramai Jemput Habib Rizieq

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab hari ini. Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Jadwal panggilan ke-2 hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan