IDTODAY.CO – Badan legislasi DPR membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. PP Muhammadiyah menganggap RUU ini memang penting dan meminta tak dimaknai sebagai Islamisasi.

“Saya kira UU Minol itu memang penting ya, dan jangan dimaknai UU regulasi konsumsi, regulasi distribusi, dan produksi itu dimaknai sebagai Islamisasi,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya Nomor 9, Jakarta Pusat, Kamis (12/11). Seperti dikutip dari detik.com (12/11/2020).

Menurut Abdul Mu’ti, RUU tersebut untuk kesehatan dan ketertiban masyarakat. Dia membandingkan penerapannya dengan Inggris dan Australia.

“Misalnya di Inggris itu kan bahkan sampai orang di bar saja itu kan diatur jamnya, kita malah enggak. Di Inggris itu diatur jam maksimal bar itu buka, kemudian orang juga diatur misalnya dia selama di bar itu boleh mengkonsumsi alkohol, tetapi begitu dia keluar, itu kan sudah harus tidak terpengaruh alkohol itu,” ucap dia.

Baca Juga:  Penangkapan Gus Nur Tuai Sorotan, Komisi III DPR: Penangkapan Sudah Berdasarkan Bukti yang Jelas

“Di Australia misalnya yang saya tahu, kan nggak boleh juga minum-minuman sembarangan di tempat terbuka, kan nggak boleh juga. Saya sedikit tahu ketika kenapa banyak sekali orang-orang dari Aborigin yang ditangkap, itu kan mereka suka minum di taman, itu tempat yang tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi alkohol. Jadi jangan dimaknai isu ini sebagai isu Islamisasi,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa minum alkohol dalam jumlah besar dapat merusak kesehatan dan bisa menimbulkan adiksi.

Baca Juga:  Setujui Perppu Corona, Pengamat: DPR Bukan Wakil Rakyat

Ia pun menegaskan PP Muhammadiyah mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sebab, saat ini ada banyak orang berumur di bawah 21 tahun yang sudah mengkonsumsi alkohol. Akan tetapi, kata dia, RUU ini ini tidak menutup ruang bagi masyarakat yang ingin mengkonsumsi alkohol.

“Iya tinggal nanti bagaimana juga UU ini juga tidak menutup ruang bagi masyarakat yang misalnya memang karena alasan tertentu mengkonsumsi alkohol. Itu kan tetep juga harus kita berikan ruang, ya. Misalnya apa, misalnya di tempat itu diatur, misalnya hotel-hotel tertentu, atau memang tempat-tempat minum tertentu, bagi mereka yang kesana, dan itu juga diatur regulasi umurnya diatur,” kata dia.

Menurutnya, tak hanya agama Islam saja yang melarang minuman beralkohol. Abdul Mu’ti menegaskan masalah minuman beralkohol adalah terkait isu kesehatan.

“Karena saya kira agama lain juga melarang, ya. Saya pahami sekte tertentu di Kristen juga nggak boleh itu. Malah mereka jangan kan alkohol, ngopi saja nggak boleh itu. Minum kopi minum teh di kalangan Kristen Advent hari ketujuh, itu nggak boleh sama sekali, itu. Jadi ya isunya sekali, isu kesehatan masyarakat, ketertiban umum, bukan kaitannya dengan islamisasl atau pemaksaan keyakinan agama tertentu,” tandas dia.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan