Terkait Informasi Adanya Kelompok LGBT di Institusi TNI-Polri, Awi Setiyono: Kami Tunggu Laporan Dari Propam

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Divisi Humas Polri)

IDTODAY.CO – Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer Burhan Dahlan menyampaikan adanya informasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di institusi TNI-Polri. Terkait informasi tersebut, Divisi Humas Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya menunggu laporan dari Divisi Propam.

“Begini ya, kalau terkait kasus itu (LGBT di TNI-Polri) tentunya kami tetap menunggu dari Propam Polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada,” kata Karopenmas Divisi Humas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (16/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (16/10/2020).

Baca Juga:  Istana: Jokowi ke Bekasi Tak Buka Mal, Cek Kesiapan TNI/Polri Awasi New Normal

Menurut Awi, berkaitan dengan LGBT sudah diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap). Di mana setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma-norma, salah satunya norma kesusilaan.

“Terkait kasus-kasus LGBT memang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri di sana kan diatur di pasal 11 huruf C setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, kemudian norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Usung Non Kader, NasDem Rekomendasi Pasangan TNI-Polri Aktif di Pilkada Purworejo, Ini Alasannya

Apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam kelompok LGBT, Polri tidak segan memberikan penindakan tegas. Awi menambahkan, sanksi kode etik akan diberikan kepada personel yang memiliki penyimpangan orientasi seks LGBT.

“Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu. Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam,” imbuhnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan