Terkait Kasus Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Azis Syamsuddin Ke MKD DPR

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin.(Foto: BOYAMIN)

IDTODAY.CO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pelanggaran kode etik kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada siang ini, Selasa (21/7).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Aziz Syamsuddin berupa tidak memberikan izin kepada Komisi III DPR RI untuk mengadakan rapat kerja dengan kepolisian, Kejagung, dan Imigrasi terkait sengkarut buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga:  Azis Syamsuddin Punya 8 Orang Kepercayaan di KPK

“MAKI akan ke MKD DPR untuk mengadukan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang diduga telah melanggar kode etik berupa tidak mengizinkan Komisi III DPR untuk melakukan rapat kerja,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (21/7).

Boyamin mengatakan, Komisi III DPR berencana melakukan an8 kerja gabungan pasca adanya aduan dari MAKI terkait surat sakti dari Joko Candra yang melibatkan oknum aparat penegak hukum yang di kemudian hari menjadi topik hangat di ruang publik.[rmo/brz/nu]

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Kecelakaan Sepeda

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan