Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Dinilai Kebijakan Mencla-mencle

Analis Sosial Politik asal UIN Jakarta, Ray Rangkuti (Wikipedia)

Analis Sosial Politik asal UIN Jakarta, Ray Rangkuti mengaku tidak paham dengan cara berpikir pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau COVID-19 yang menyatakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun bisa beraktivitas meski pandemi belum berakhir.

Menurut Ray, di banyak negara, kurva positif COVID-19 mulai turun. Tapi di Indonesia masih sama, tetap berkisar 200 sampai 500 orang perhari. Padahal kita telah melewati masa sulit ini lebih dari 2 bulan. “Belum ada tanda-tanda makin membaik. Kini, peraturan yang nyeleneh muncul lagi. Entah apa dasarnya warga di bagi atas usia 45 tahun,” ujar Ray saat dihubungi SINDOnews, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:  Partai Demokrat Ke Mahfud MD : Yang Buat Stres Bukan PSBB, tapi Negara Tak Jamin Biaya Hidup

Lebih lanjut Ray menganggap, cara kelola pemerintah yang mendua dalam pemberantasan Corona ini bukan saja mengakibatkan makin panjangnya ketidakpastian kapan berakhir wabah ini, namun juga mengakibatkan kerugian moril dan materil yang lebih panjang bagi masyarakat. Ketentuan ini juga akan menimbulkan ketidakpatuhan massal pada kebijakan PSBB.

“Maka makin sulitlah kita memprediksi kapan berakhirnya COVID-19 ini. Aturan yang mencla mencle jadi salah satu faktor lamanya kita menghadapi wabah ini. Banyak ketentuan yang tidak konsisten bahkan dalam satu kebijakan,” tandas Ray.

Baca Juga:  "Habis Manis Sepah Dibuang", Aktivis Pertanyakan Kepedulian Nadiem Dan Go-jek Pada Para Driver Yang Terdampak Corona

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) ini, mungkin jauh lebih baik pemerintah total menghentikan aktivitas dalam masa tertentu tapi selepas itu kita semua dapat lebih optimis bahwa kita mulai melampaui COVID-19. Daripada dibuat dengan ketentuan yang tidak konsisten seperti sekarang ini.

“Atau baiknya beri kesempatan bagi daerah untuk mengatur sendiri ketentuan yang akan mereka terapkan tanpa harus meminta izin dari pusat. Aturan yang tidak konsisten dari pusat ini akan menyulitkan banyak pihak untuk kembali beradaptasi dengan aturan yang berubah-ubah,” tandasnya.

Baca Juga:  Maaf Ketua MPR Soal Konser BPIP, Pengamat: Brengsek Kalian! Bernyanyi di Atas Penderitaan Rakyat

Sumber: sindonews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan