Keputusan pemerintah memberi pelonggaran pihak-pihak tertentu untuk bepergian ke luar daerah menggunakan layanan penerbangan di tengah larangan mudik dikritisi DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia.

Terlebih kebijakan bersyarat tersebut dikeluarkan Kemenhub saat virus corona baru (Covid-19) belum menunjukkan kurva penurunan. Hal ini tentu dikhawatirkan akan memperlebar penyebaran Covid-19.

“Itu sama saja melepas virus bebas memilih korbannya,” kata Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama kepada wartawan, Kamis (14/5).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenhub nomor 25 dan Surat Edaran 32/2020 dari Dirjen Perhubungan Udara di mana perjalanan keluar daerah menggunakan layanan penerbangan diberlakukan dengan berbagai syarat tertulis bagi calon penumpang.

Bahkan berdasarkan informasi yang ia dapat, proses antre dan administrasi di Bandara tidak menerapkan prinsip physical distancing atau jaga jarak antar penumpang.

“Dari pagi saya dapat kiriman foto kondisi mengerikan di bandara, orang berdekatan tidak ada aturan jaga jarak sesama penumpang. Ini berbahaya bisa menyebarluaskan bila ada yang terinfeksi Covid-19,” urainya.

Baca Juga:  Bansos Lambat Karena Kemasan, DPR: Tas Bantuan Presiden Bisa Bulan Depan

“Saya minta pemerintah, dalam hal ini Pak Menhub segera memecat Direksi Angkasa Pura sebagai penyedia jasa yang tidak patuh dan lalai terhadap aturan jaga jarak. Jangan tunggu banyak korban,” pungkas Haris.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan