Yusril Ihza Sangkal Pernyataan Mendagri Tentang Pemakzulan Kepala Daerah

Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Foto: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

IDTODAY.CO – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengkritisi Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menurutnya, Kepala daerah tak bisa diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ataupun presiden.

“Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau ‘mencopot’ kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” tegas Yusril dalam keterangan tulis, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Kamis (19/11).

Yusril menegaskan, kewenangan presiden dan mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD apabila kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Ataupun didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.

“Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, presiden dan mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya,” urainya

Baca Juga:  Enggan Bahas soal Capres 2024, PDIP: Kasihan Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Yusril menegaskan hanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berhak menurunkan kepala daerah yang telah dipilih langsung oleh rakyat.

“Semua proses pemberhentian Kepala Daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD. Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment),” jelasnya.

Selanjutnya, DPRD harus menyampaikan usulan pemakzulan kepala daerah kepada Mahkamah Agung untuk diputuskan. Hal tersebut dilakukan mana salah DPRD memiliki cukup alasan untuk mengusulkan pemberhentian tersebut.

“Untuk tegaknya keadilan, maka Kepala Daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membela diri,” jelas dia.

“Proses ini akan memakan waktu cukup lama. Bahkan bisa mencapai setahun lebih,” pungkasnya.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan