Darimana Seharusnya Anggaran Penangan Covid-19 Diambil?

Irma setyawati, S. Pd (Foto: Dok. Penulis)

Oleh: Irma setyawati, S.Pd

Presiden Joko Widodo menyatakan telah menggelontorkan anggaran untuk covid- 19 melalui APBN 2020 sebesar Rp. 405,1 triliun.

Besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui PerPu tentang stabilitas perekonomian di masa pandemi corona. Lalu darimanakah sumber pembiayaan dari total anggaran tersebut?

Banyak opsi yang sedang di kaji oleh pemerintah, mulai dari pemotongan dana desa hingga memangkas gaji 13 dan THR PNS dan di alokasikan untuk menutupi kebutuhan tersebut.

Selama ini kita jarang mendengar solusi yang di tawarkan oleh pemerintah adalah melalui pemangkasan gaji atau tunjangan Presiden, staff presiden, DPR, pejabat BUMN, BPIP, dll yang besaran gaji mereka tentu di luar kewajaran.

Baca Juga:  Jokowi tak Mikir Bahaya China atau Agen China?

Memang sudah ada beberapa kepala daerah yang memberi contoh menyerahkan gaji mereka untuk penanganan covid-19. Sayangnya itu muncu atas inisiatif individu saja bukan bersifat instruksi yang terstruktur. Sehingga tidak di ikuti oleh semua kepala daerahnya lainnya.

Penarikan pajak, pencabutan subsidi, pemangkasan gaji pegawai ,dll termasuk mencari hutang ke luar negeri selalu menjadi opsi pemerintah ketika menghadapi masalah krisis ekonomi. Padahal pada hakikatnya solusi tersebut justru membuka kran persoalan baru di tengah masyarakat.

Bak gajah di pelupuk mata tak tampak, tapi semut di seberang lautan sangat tampak. Seharusnya krisis ekonomi di akhiri dengan mengembalikan kekayaan Sumber daya Alam yang selama ini di kuasai asing dan aseng ke pangkuan rakyat, bukan malah rakyat yang harus jadi korbannya.

Krisis ekonomi yang kita alami saat ini bukanlah musibah karena murni datang dari Allah SWT. Akan tetapi musibah yang justru kita di ciptakan sendiri. Musibah karena tidak mengembalikan urusan-urusan rakyat sesuai dengan batas-batas syari’at.

Syari’at Islam sudah cukup jelas dan tegas membagi harta kepemilikan menjadi tiga yaitu harta milik individu, harta milik umat dan harta milik negara. Sehingga ketika kepemilikan harta tersebut di berikan tidak pada tempatnya maka musibah akan terus terjadi.

Baca Juga:  Menyoal Pernyataan Kitab Fiqih Adalah Produk Perang Salib

Termasuk dalam penanganan covid-19. Rakyat harusnya diberikan jaminan kesehatan secara gratis dan Cuma-Cuma dari harta kepemilikan umum yang dikelolahkan negara yang berupa kekayaan hutan, minyak, gas, barang tambang, lainnya yang merupakan sumber utama pandanaan negara untuk rakyatnya yang tentunya itu telah di gariskan oleh sitem ekonomi Islam yang pernah di contohkan oleh Rasulullah dan Khalifah-Khalifah setelahnya.

*Tulisan ini adalah ‘Surat Pembaca atau Opini‘ kiriman dari pembaca. IDTODAY.CO tidak bertanggung jawab terhadap isi, foto maupun dampak yang timbul dari tulisan ini. Mulai menulis sekarang.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan