IDTODAY.CO – Seorang Pria yang berdomisili di Pekanbaru, Riau harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menghina Al-Qur’an dengan kata-kata kotor melalui aplikasi TikTok viral di media sosial.

Pria bernama lengkap Qaimul Haki (42) tersebut dijerat dengan pasal penistaan Agama. Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya.

Tersangka diringkus di kediamannya Jalan Taman Karya, Tuah Madani, Pekanbaru, Senin (10/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Viral Sesi Foto Keluarga Pakai Baju Gembel, Ternyata…

“Ia diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama,” kata Nandang saat dikonfirmasi detikcom, sebagaimana dikutip dari Detik com, Rabu (12/5/2021).

Nandang menyebut tersangka ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan Ketua RW, Aris Wandi (45). Ketua RW kesal melihat video yang dibuat tersangka viral dan dinilai telah menistakan agama.

“Dalam laporannya, pelapor melihat video TikTok dugaan penistaan agama di grup WA Forum RW. Kemudian pelapor melihat laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama itu Qaimul Haki,” katanya.

Pelapor kemudian bersama warga dibantu Bhabinkamtibmas Tuah Karya langsung ke rumah tersangka, Senin (10/5). Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pria tersebut kemudian malah aku yang bawa jadinya akan membuat video penghinaan tersebut setelah frustasi karena ditinggal istri.

Menurut pengakuannya, video tersebut dibuat seminggu yang lalu di depan minimarket di Jalan HR Subrantas Pekanbaru.

“Motifnya adalah pelaku kecewa dengan kehidupannya karena ditinggal istri dan istrinya dituduh oleh keluarganya bukan perempuan yang baik,” pungkas Nandang.

Baca Juga: Waduh, Penjual Sate Sebut Uang Pecahan Rp 75 Ribu Uang Mainan, Pembeli Auto Ngacir

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan