IDTODAY.CO – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan Indonesia.

Hal itu, dikatakan Nadiem dapat terlihat dalam program Merdeka Belajar, yaitu menggunakan profil pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir transformasi pendidikan.

Penegasan ini dikatakan Nadiem usai Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi sorotan karena menghilangkan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan tinggi.

Menurutnya, perihal PP 57/2021 yang keluar dan tidak menuliskan Pancasila dan Bahasa Indonesia, merujuk pada UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). PP tersebut menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib, sama seperti UU.

“Ini adalah mispersepsi yang akan segera kita luruskan. Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak ada mispersepsi lagi,” kata Nadiem dalam keterangannya, Minggu (18/4).

Baca Juga:  Nadiem Putuskan Pelaksanaan POP Ditunda, Alihkan Anggaran untuk Pulsa Guru

Sambungnya, yang menjadi masalah adalah di dalam PP tersebut tidak secara eksplisit menuliskan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur soal mata kuliah wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia.

Terkait hal ini, dia menegaskan, Kemendikbud tidak bermaksud sama sekali mengubah muatan wajib ataupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

“Jadi malah pengenalan Pancasila, pemahaman dan aplikasi daripada Pancasila menjadi pilar utama daripada transformasi pendidikan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadiem pun mengucapkan terima kasih kepada atensi masyarakat yang memperhatikan kekurangan di dalam PP 57/2021.

Dia berharap masyarakat mendukung proses harmonisasi bersama kementerian lain terkait revisi ini bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Saleh Daulay: Jaga Marwah Polri, Joseph Paul Zhang Harus Diadili

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan