IDTODAY.CO – Puan Maharani, Ketua DPR RI, mendesak pemberantasan mafia tanah di dalam tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN). Hal tersebut ia lontarkan setelah terkuak kasus yang melilit keluarga selebritas Nirina Zubir.

Puan mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memberantas mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat.

“Tanah adalah sumber penghidupan. Mereka yang merampas tanah adalah perampas penghidupan orang. Harus diberantas!” kata Puan dalam keterangannya, Jumat 19 November 2021.

Melansir CNN, Perempuan yang juga Ketua DPP PDIP itu meyakini bahwa kasus yang mafia tanah yang melilit Nirina Zubir hanyalah satu dari banyak kasus perampasan tanah oleh mafia. Dia ingin agar kasus tersebut menjadi momentum pemberantasan para mafia.

Baca Juga:  Fadli Zon: Jangan Merasa Negeri ini Punya Nenek Moyangnya Sendiri

Puan mendorong agar jaringan mafia tanah mestinya diurai dan diberantas meski melibatkan banyak pihak. Menurut Puan, setiap pelaku dalam jaringan mafia tanah harus harus dijatuhi hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, ia juga meminta Kementerian ATR/BPN menindak tegas para pegawainya yang terlibat perampasan lewat mafia tanah. Permintaan Puan merujuk fakta bahwa tak sedikit kasus perampasan tanah oleh mafia juga melibatkan oknum pemerintah.

Baca Juga:  Seperti Duri Dalam Sekam, Bamsoet Dukung DPR dan Pemerintah Bubarkan OJK

“Pecat apabila ada oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah,” katanya.

Puan menyebut kasus pertanahan secara tidak langsung juga menunjukkan sistem administrasi pengelolaan oleh BPN yang belum tertib.

Oleh sebab itu, dia juga mengusulkan pemerintah untuk membentuk satuan tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Tim bisa bertugas untuk menyelesaikan persoalan internal di Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, Puan juga meminta BPN agar melakukan penyaringan ketat terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemerintah kata dia mestinya tak gentar menghadapi mafia tanah.

Baca Juga:  KPK Tangkap Edhy Prabowo, Komisi IV Pernah Minta Ekspor Benih Lobster Dihentikan

“Instansi yang memiliki kewenangan harus berupaya mencari SDM yang berintegritas agar masyarakat merasa aman ketika mengurus harta bendanya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarga menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni, Riri Kasmita, Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris.

Sumber: terkini.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan