IDTODAY.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Indonesia bukan negara agama. Sehingga tidak bisa memberlakukan hukum agama tertentu tetapi melindungi semua pemeluk agama. Sebab Indonesia berlandaskan Pancasila.

“Di dalam negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan, negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu tetapi melindungi semua pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing,” ujar Mahfud MD saat hadir dalam Ijtima’ Ulama, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Jakarta. dikutip Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:  Menko Polhukam: Isu Sensitif Di Media Munculkan Keresahan Masyarakat

Terkait penerapan syariah Islam dalam kontek NKRI, Mahfud mengatakan bahwa syariah dalam arti luas mencakup semua jalan atau ajaran Islam yang meliputi akidah, akhlak, ibadah mahdhah, muamalah.

“Sedangkan syariah dalam arti khusus sering dikaitkan dengan hukum yang lebih spesifik, yakni dikaitkan dengan fiqh. Syariah dalam arti spesifik ini melahirkan aturan-aturan tentang ibadah baik mahdhah maupun ghairu mahdhah sehingga lahir kajian-kajian tentang fiqh ibadah (ritual) dan fiqh sosial yang banyak cabang-cabang nya seperti Jinayah, Syakhsiyah, Siyasah, Mi’sa, dan lain sebagainya,” tambah Mahfud.

Baca Juga:  Mahfud MD: Intinya, Pemerintah Tidak Dapat Diadukan Ke Pengadilan

Menurut Mahfud, syari’ah dalam arti luas dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara, sedangkan syariah dalam arti khusus seperti hukum Fiqih Muamalah bergantung pada bidang hukumnya.

“Untuk hukum publik seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat. Disini bertemu Kalimatun Sawa,” ujar Mahfud.

Untuk hukum privat, lanjut Mahfud, baik ritual maupun sosial bisa berlaku hukum masing-masing berdasar pilihan dan keyakinannya sendiri dan negara melindungi.

“Jika disepakati secara legislasi yang privat pun bisa hukum nasional. Misalnya tentang perkawinan, tentang Wakaf, tentang pengelolaan zakat, tentang jaminan produksi halal, tentang peradilan agama dan tentang kompilasi hukum Islam,” pungkas Mahfud.

Sumber: fin.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan