IDTODAY.CO – Kubu Moeldoko menggugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu tuntutan kubu Moeldoko adalah perubahan AD/ART 2020.

Deputi 2 Bidang Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Mehbob, menilai tuntutan kubu Moeldoko itu sudah terlambat.

“Kalau mereka mau gugat ke PTUN masalah anggaran dasar, itu sudah jelas sudah kadaluarsa,” kata Mehbob seperti diberitakan Detikcom, Kamis (8/4).

Mehbob mengatakan bahwa gugatan tersebut terlambat karena harus diajukan 90 hari setelah ditetapkan Kemenkumham.

“Menurut Pasal 55 PTUN itu adalah 90 hari sejak diumumkan dan masuk berita negara, ini kan sudah 1 tahun lebih. Jadi mereka ini sekarang bukan pakai logika hukum tapi pakai logika mabuk,” jelasnya.

Mehbob menyebut jika AD/ART Partai Demokrat melanggar tentu akan ditolak oleh Menkumham.

“Kalau sekarang oke mereka nggak gugat PTUN, mereka akan gugat AD/ART di Pengadilan Negeri, nah menurut pasal 5 UU Parpol itu anggaran dasar disesuaikan partainya sendiri, kalau dibilang kita melanggar itu melanggar yang mana? Bisa buktikan tidak? Kalau itu memang bertentangan dengan UU Parpol dan UUD, pasti oleh tim verifikasi Menkumham pasti akan ditolak dan disuruh diperbaiki (saat itu), pasti di Menkumham kan diverifikasi dan tidak langsung disahkan. Kalau mereka gugat AD/ART itu pun juga akan kembali lagi ke Mahkamah Partai,” paparnya.

Mehbob mempertanyakan siapa pihak kubu Moeldoko yang menggugat. Menurutnya, legal standing kubu Moeldoko rendah.

“Kemudian penggugatnya siapa? Kalau penggugat model Jhoni Allen, Darmizal, Max Sopacua, legal standingnya sudah rendah karea mereka sudah dipecat semua, mereka sudah tidak punya legal standing. Katanya ada DPC-DPC, itu juga sudah kita pecat dan PLT-kan,” ujarnya.

Mehbob mengatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan menggugat kubu Moeldoko atas perbuatan melawan hukum.

“Kita bukan menunggu kita juga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke mereka mereka itu karena mereka orang yang tidak sah, tidak punya kapasitas dan menyelenggarakan KLB, sementara itu, kita juga akan lakukan langkah-langkah hukum lainnya yang kita lakukan, dengan mereka sudah dipecat, dan dia masih memakai atribut itu tidak boleh, dalam UU Parpol PAsal 26 sudah jelas, orang yang sudah dipecat tidak boleh menggunakan atau mengadakan acara partai yang sama,” ujarnya.

Baca Juga: Ingin Bertemu Jokowi, Mahfud, dan Yasonna Laoly, AHY: Sejak Hari Pertama Saya Memohon

Sumber: jitunews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan