Soal Kejanggalan pada Omnibus Law, Demokrat: Kesalahan Fatal, Wajib Diperbaiki!

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. – (Foto: Antara/bisnis.com)

IDTODAY.CO – Ketua Dewan Kehormatan dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengkritisi adanya kejanggalan pada naskah Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Hinca berpendapat, keanehan tersebut merupakan suatu kesalahan yang sangat fatal. Apalagi, undang-undang tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Kesalahan fatal Pasal 6 UU 11/2020 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Pasal 4 huruf a,” kata Hinca, dalam akun Twitter-nya @hincapandjaitan, sebagaimana dikutip dari Viva.co.id, Selasa, 3 November 2020.

Hinca menegaskan, kesalahan tersebut semestinya tidak terjadi dalam pembuatan undang-undang. Bahkan, dia menegaskan kesalahan tersebut sangat tidak bisa ditolerir dan harus dapat diperbaiki.

“Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tidak ada lagi. Pakai Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang?” urai Hinca.[viva/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan