39 TKA China Yang Masuk Bintan Dipulangkan

TKA China Dipulangkan (Foto: Screenshot TvOne)

IDTODAY.CO – Pada Selasa 31 Maret 2020 sekitar 39 TKA China datang ke Indonesia melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban. Kedatangan TKA asal China tersebut menuai protes dari berbagai pihak.

Bahkan Bupati Bintan sendiri Apri Sujadi meminta agar TKA tersebut segera dipulangkan.

Dikutip dari kompas.com (02/03/2020).”Secara protokol kesehatan, 39 WNA tersebut tetap dilakukan rapid test Covid-19, sesudahnya saya minta kepada PT BAI untuk memulangkan 39 TKA tersebut,” kata Bupati Apri. 

“Sebab keberadaan 39 TKA tersebut saat ini menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi di tengah mewabahnya virus corona.”

Baca Juga:  Kritik Keras PBNU untuk Pemerintahan Jokowi Soal 500 TKA China

Lalu pada Kamis 02 April 2020 Ketua Administrator KEK Galang Batang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan, ke-39 TKA ini dipulangkan ke negara asalnya melalui Jakarta, namun dari Bintan yang bersangkutan akan diterbangkan ke Jakarta melalui bandara RHF Tanjungpinang pagi ini.

“Kalau tidak ada halangan, 39 TKA ini diterbangkan ke Jakarta melalui bandara RHF Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB mengunakan maskapai Lion Air,” kata Harfarizal , seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:  Heboh! Ditolak Negaranya, Ratusan WNA Asal China Gagal Pulang Tertahan di Bandara Soetta

Hasfarizal juga mengatakan bahwa biaya pemulangan 39 TKA asal China tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PT BAI sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saat ini mereka sudah di bandara, dan sekitar setengah jam lagi diterbangkan menuju ke Jakarta,” jelas Hasfarizal.

Masih menurut Hasfarizal bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan 39 TKA asal China tersebut yang masuk ke PT Galang batang didapati secara dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat.

Baca Juga:  Bermodal KTP Palsu, WNA China 5 Tahun Keruk Nikel di Konawe Utara

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

Oleh sebab itu berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mereka tidak boleh berada di lokasi PT BAI dan harus dipulangkan ke negeri asalnya sampai memenuhi persyaratan menjadi TKA.[kompas]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan