Akhirnya Menkes Terawan Setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo Dan Gresik

Menkes Terawan setujui pemberlakuan PSBB di wilayah Risma, bakal diterapkan dalam waktu dekat di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Selasa (21/4/2020), (Foto: tribunnews.com)

IDTODAY.CO – Pada selasa 21 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya. Yaitu di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/4). Sebagaimana dikutip dari suara.com (21/04/2020).

Baca Juga:  LSI Denny JA : Indonesia 99 Persen Kasus Corona Akan Tuntas Di Bulan Juni 2020

PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

PSBB di wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.[Aks]

Baca Juga:  Sebut Masyarakat Tak Sanggup Lagi Nunggu Bansos, PAN Setuju Perppu Corona

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan