IDTODAY.CO – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap oleh  Polres Metro Depok. Pelaku yang berhasil diamankan ada dua dengan inisial I dan S. mereka mengaku sejak 6 bulan terakhir berhasil mencuri 46 motor.

“Dari bulan September 2019 hingga bulan Febuari 2020 yang lalu, kelompok ini lah telah berhasil mencuri kurang lebih 46 sepeda motor. Namun saat ini barang bukti baru 4 saja,” kata Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Ardiansyah, di Kantor Polres Metro Depok, Rabu (8/7). Sebagaimana dikutip dari detik.com (09/07/2020).

Baca Juga:  KRL Tetap Beroperasi Selama PSBB Di Jabodetabek, Begini Aturannya

Polisi menangkap tersangka di Citayam, Depok. Azis menyebut tersangka mengaku sering melakukan aksinya di Citayam dan Jabodetabek.

“Wilayahnya dia mengaku, di Jabotabek dan paling sering di Citayam dan depok,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membagi peran. Diantaranya melakukan eksekutor hingga melakukan penjagaan, jika usahannya gagal.

“Mereka menggunakan seperti biasa Kunci T atau Kunci Y kemudian masing-masing 5 orang, dua eksekutor, 1 membawa hasil kendaraannya atau memboncengkan pelaku yang lain. Dua sebagai penjagannya, untuk mempersiapkan melarikan diri jika usahanya gagal,” tuturnya.

Baca Juga:  Operasi Ketupat di Jabodetabek Berakhir, Polisi Tetap Lakukan Pengecekan PSBB-SIKM

Azis menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mendapatkan hasil sebesar 800 ribu hingga 2 juta rupiah, kemudian dibagi rata. Kedua pelaku juga diketahui merupakan residivis.

“Untuk pembagian hasil kejahatannya, mereka bagi rata. Rata-rata kendaraan tersebut dijual antara 800 sampai 1 juta hingga 2 juta. Tergantung dari kondisi dari sepeda motor tersebut,” kata Azis.

“Mereka berdua ini residivis juga, yang Indra kasus pelecehan seksual, sedangkan si S ini maling sepeda,” sambungnya.

Baca Juga:  Pemprov DKI Siapkan 50 Bus Gratis untuk Warga dari Jakarta ke Bodetabek dan Sebaliknya

Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan sangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan