Desa di Banjarnegara Ramai-ramai Lockdown untuk Cegah Virus Corona

Penutupan jalan akses desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Banjarnegara (Foto: Tribunnews)

Masyarakat sempat dihebohkan dengan aksi karantina wilayah Desa Purwonegoro Kecamatan Purwanegara Banjarnegara.

Seluruh jalan akses menuju desa itu, kecuali jalan kabupaten, ditutup warga menggunakan kayu atau bambu.

Sehingga akses keluar masuk menjadi terbatas.

Ternyata, bukan hanya Desa Purwonegoro yang memberlakukan kebijakan itu.

Bersebelahan dengan Desa Purwonegoro, Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara juga memberlakukan peraturan serupa.

Setiap jalan masuk dusun di desa itu telah ditutup (portal).

Jalan desa pun tampak lengang.

Akses keluar masuk warga di setiap dusun dibatasi hanya melalui satu pintu di jalan utama.

Pintu masuk ke dusun itu pun telah diportal dan dijaga warga.

Baca Juga:  Update Covid-19 14 April : Total Kasus 4.839, Sembuh 426, Meninggal 459

Di pintu masuk dusun Kalipelus Desa Kalipelus, beberapa warga menjaga portal.

Sebagian warga lain bahu membahu mendirikan posko di dekat portal.

Posko itu akan menjadi tempat bagi warga untuk berjaga.

Meski bangunan posko belum jadi, penutupan jalan akses sudah berlaku.

Jalan menuju dusun itu pun tampak sepi dari aktivitas pengendara.

“Ini untuk pencegahan COVID-19,”kata Eko Kepala Dusun Kalipelus Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Eko

Menurut Eko, kebijakan ini bukan diputuskan sepihak oleh pemerintah desa, melainkan aspirasi warga.

Melalui penutupan jalan akses ini, mobilitas warga yang ingin bepergian dibatasi.

Mereka yang ingin bepergian keluar dari dusun harus melapor ke posko sehingga diketahui tujuannya.

Baca Juga:  800 Anak Positif Corona, Sekolah Berpotensi Besar Jadi Klaster Baru

Demikian halnya warga dari luar yang ingin masuk ke dusun harus melapor ke petugas yang berjaga.

Masyarakat juga tidak diizinkan bepergian ke luar daerah selama 14 hari ke depan.

Khusus warga dari luar daerah yang ingin masuk ke desa Kalipelus, harus memastikan diri dalam kondisi sehat.

Sebelum diizinkan masuk, mereka juga harus mau disemprot disinfektan agar tidak asa lagi kuman yang menempel.

“Warga yang mau keluar juga harus melapor ke posko dulu, kepentingannya apa,”katanya

Meski berkepentingan, para penagih hutang atau debt collector pun harus patuh terhadap peraturan ini.

Baca Juga:  Per Hari Ini, Indonesia Jadi Negara Dengan Kasus Corona Tertinggi Se-Asean

Mereka dilarang masuk desa Kalipelus sampai 14 hari ke depan.

Eko mengatakan, kebijakan ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona ke desa Kalipelus.

Ratusan warga Kalipelus yang masih berada di perantauan pun diimbau menunda kepulangannya sampai situasi kembali normal.

Adapun yang terlanjur pulang diminta mengisolasi diri selama 14 hari sembari dipantau kesehatannya.

Kebijakan ini justru membuat warga tenang. Mereka merasa ada yang melindungi dari ancaman virus jahat.

Warga tidak lagi ketar ketir karena warga yang datang dari luar tidak bisa leluasa masuk desa karena peraturan ini. (aqy)

Sumber: tribunnews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan