Diduga Menghina Ulama Kharismatik Madura, Alumni Ponpes Panyepen Minta Polres Pamekasan Segera Tangkap Akun FB Dengan Nama Suteki

Sejumlah alumni PP.Miftahul Ulum Panyepen saat mendatangi Polres Pamekasan (Foto: Gempardata.com)

Alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen meminta Kapolres Pamekasan untuk segera menangkap pemilik akun Facebook bernama Suteki.

Hal itu disebabkan karena pengguna akun atas nama Suteki telah dengan terang terangan melecehkan KH. Mudatstsir Baddrudin yang diketahui sebagai Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Para Alumni sempat berang dan mencari pemilik akun bernama Suteki. Dari hasil penelusuran yang dilakukan para santri, Akun bernama Suteki terpapang sebuah foto pemuda asal Desa Polagan Kecamatan Galis yang diketahui bernama Sugeng Sutrisno.

Menjelang Azan mahrib (Sabtu,6/6) Para alumni mendatangi kediaman Sugeng di Desa Polagan untuk klarifikasi prihal tulisan yang ada di Akun FB bernama Suteki.

Para alumni yang mayoritas dari wilayah Utara kabupaten Sampang tersebut sempat berang karena Sugeng tidak mengakui bahwa akun atas nama Suteki bukan dirinya.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Meminta Perusahaan Tetap Bayar Gaji dan THR Karyawan Yang Dirumahkan

“Tadi hampir diamuk oleh para alumni, saat ada dirumahnya, karena yang bersangkutan tidak mau mengakui,” Kata Ansori asal Karang Penang.

Untuk menghindari amukan para alumni yang tidak terima gurunya dihina, Beberapa ustadz dan tokoh membawa Sugeng ke Polres Pamekasan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Sabra’i selaku Kepala Desa Karang Anyar, Sampang yang mengawal persoalan tersebut mengatakan bahwa Postingan dan Komentar Akun atas Nama Suteki telah melukai hati para santri dan Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen.

” Saya sebagai Alumni tidak rela kalau guru kami dilecehkan seperti itu, Demi Allah lebih baik mati daripada guru kami direndahkan seperti itu,” Kata Safrai kepada Madurapost. Ahad (7/6/2020).

Lebih lanjut Safrai mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah sepenuhnya dipasrahkan kepada pihak Polres Pamekasan agar pemilik Akun atas Nama Suteki segera ditangkap.

Baca Juga:  Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Surabaya, Galang Donasi hingga Berbagi Semangka

“Tadi malam kami bersama para Alumni sudah membuat laporan terkait hal tersebut, Intinya Polres harus segera menangkap pemilik akun atas nama Suteki,” Imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kronologi

Berawal dari fatwa KH.Mudatstsir Baddrudin terkait Wajibnya memandikan (Mengsucikan:red) Janazah yang meninggal karena wabah Covid-19 atau berbagai penyakit lain, sehingga janazah yang meninggal karena Covid-19 tidak diperlakukan seperti bangkai.

Fatwa KH.Mudatstsir Tersebut beredar luas di media sosial dan sejumlah media Online.

Namun pendapat Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang juga Ulama Kharismatik Madura tersebut justru dikomentari dengan nada menghujat dan melecehkan oleh pemilik akun Facebook bernama Suteki.

Baca Juga:  Risma Minta Khofifah Akhiri PSBB Surabaya meski Kasus Covid-19 Masih Tinggi

“Ajaran Pondoknya juga meng Ibliskan orang yang beda pendapat? ya Nangis Rosulullahnya.
Lagiyan itu mayat sudah ditayamumkan.
Ilmu agama kok setengah setengah.
Coba kyainya suruh belajar ke Gus Baha,” salah satu Comentar Suteki yang membuat berang Alumni pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen.

“Jangan malu malui Islam, Sebelum Berfatwa Konsul dulu dengan ahli virus, Apa iya santrinya disuruh cari di Google langsung ambil kesimpulan? Tolong sebagai muslim saya malu melihat ini.
jangan sampe viral se nusantara. Bebal bin Bodoh entar capnya,” Tulis Suteki

Persoalan tersebut, Saat ini ditangani sepenuhnya oleh Polres Pamekasan dengan pengawalan ketat dari Para Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Miftahul Panyepen.

Sumber: madurapost.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan