Pemerintah RI Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Buat Daftar Tunggu di Kabupaten Probolinggo hingga 28 Tahun

Sebanyak 17 calon jamaah haji Kabupaten Probolinggo masuk kategori berisiko tinggi. WARTABROMO/Sundari A W. (Foto: dokumen/wartabromo.com)

IDTODAY.CO – Pemerintah telah menetapkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2020 yang disebabkan oleh Pandemi Corona yang melanda dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Kebijakan ini membuat keberangkatan haji mundur satu tahun, hingga daftar tunggu dicatat selama 28 tahun bila ingin beribadah di Makkah-Madinah.

 “Itu daftar tunggu untuk wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Probolinggo. Jadi 28 tahun lagi baru bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji,” terang Taufik selaku Kasi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kemenag Kabupaten Probolinggo, Jumat (5/6). Seperti dikutip dari kumparan (06/06/2020).

Baca Juga:  Kepentingan Jokowi Terendus, “Kok Haji Dibatalkan, tapi Pilkada Tetap Digelar, Jangan-Jangan…”

Taufik mengatakan, jumlah pendaftar haji di Jawa Timur mencapai 950.151 orang yang terdata hingga 2 Juni. Untuk kuota haji yang dijadwalkan berangkat tahun ini, sebanyak 35.152 orang. Rinciannya, kuota tahun berjalan sebanyak 34.516 orang, prioritas lansia 353 orang, pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) 47 orang, serta petugas haji daerah (PHD) sebanyak 236 orang.

“Saya tidak tahu pasti angka secara detail jumlah pendaftar haji di Kabupaten Probolinggo. Harus melihat atau menelusuri Siskohat (sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu, red),” kata pria asal Kecamatan Kraksaan itu.

Baca Juga:  Tagar #balikindanahaji Sudah Trending, BPKH Harus Klarifikasi

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa di Kabupaten Probolinggo terdapat sebanyak 765 calon jemaah haji dari kuota 833 orang yang gagal berangkat.

Bagi mereka yang gagal berangkat itu, jelas Taufik, dapat menarik dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah dilunasi dengan cara mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada kepala kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo.

“Disertai bukti setoran lunas BPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, menyerahkan fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi,” ujar Taufik.

BPIH jemaah haji reguler tahun ini sebesar Rp37,577,602. Untuk BPIH PHD dan KBIHU Rp71,516,168. “Namun, tidak keseluruhan. Dana yang bisa ditarik untuk jemaah, dikurangi Rp25 juta setoran awal. Kalau yang setoran awalnya Rp20 juta, tinggal mengurangi saja,” tandas mantan Kasi Penma tersebut.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan